Pasangan suami istri, Philip dan Linda Lowther asal Inggris akhirnya harus merasakan karma setelah menjalankan bisnis peminjaman uang ilegal sejak 2008.
Akibat aksi mereka, pasangan yang telah menikah selama 30 tahun itu harus menanggung utang sebesar 60 ribu pound sterling atau Rp 1,18 miliar (kurs: Rp 19.729 per pound sterling).
Seperti dikutip dari Liverpool Echo, Selasa (18/2/2014), keduanya membebankan bunga utang yang sangat besar bagi setiap orang yang meminjam uang darinya. Para peminjam harus membayar sekitar 170 pound sterling untuk setiap 100 pound sterling uang yang dipinjamnya.
Mereka harus menerima hukuman saat Liverpool Crown Court akhirnya menjatuhkan denda tersebut pada pasangan Lowther.
Tim England Illegal Money Lending menangkap keduanya setelah sempat mendapatkan perlawanan di rumahnya di Alverstone Avenue, Birkenhead.
Dua pasangan tersebut mengakui enam tuduhan atas bisnis kredit konsumen tanpa lisensi yang telah dijalankan sejak 22 Agustus 2008 hingga 18 Juni 2013.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan, penangguhan selama dua tahun dan mengharuskan keduanya bekerja 180 jam tanpa dibayar.
"Setiap orang yang meminjam uang dikenakan biaya 60% atau 70%. Itu merupakan paksaan bagi setiap orang yang tengah putus asa dan tak tahu harus mencari uang ke mana lagi," ungkap Hakim Brian Lewis yang menangani kasus tersebut.
Menurut Lewis, aksi itu merupakan kasus kejahatan bagi masyarakat yang kesulitan melindungi dirinya sendiri. Meski demikian, dia meminta masyarakat tidak menyebut suami istri itu dengan sebutan `rentenir`.
Sebenarnya pasangan tersebut telah mendapatkan izin operasi hanya saja ketika masanya habis pada 2008, lisensi itu tidak diperpanjang. Apalagi bunga yang diberikan terhitung besar.
Seorang wanita tercatat meminjam 400 pound sterling dan harus membayar sebesar 642 pound sterling. Sementara pelanggan lain, tercatat berutang 850 pound sterling setelah meminjam 500 pound sterling. Secara total 256 pinjaman ditemukan mulai Juli 2010 hingga Juni 2013 dengan 45 pelanggan.
Tuduhan yang diajukan mengharuskan keduanya membayar denda 60 ribu pound sterling. Sayangnya, pasangan itu ternyata tidak bisa membayar denda tersebut.
Meski demikian, pengacara Lowther mengatakan kliennya tidak pernah mengancam atau menggunakan kekerasan untuk menagih utang.(Sis/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Terima Uang Tip Rp 243 Ribu, Petugas Kebersihan Dipecat
Miliarder Igor Olenicoff Tak Bayar Pajak Karena Permainan Bank
Grup Asian Agri Wajib Bayar Pajak Pokok Rp 1,9 Triliun
Akibat aksi mereka, pasangan yang telah menikah selama 30 tahun itu harus menanggung utang sebesar 60 ribu pound sterling atau Rp 1,18 miliar (kurs: Rp 19.729 per pound sterling).
Seperti dikutip dari Liverpool Echo, Selasa (18/2/2014), keduanya membebankan bunga utang yang sangat besar bagi setiap orang yang meminjam uang darinya. Para peminjam harus membayar sekitar 170 pound sterling untuk setiap 100 pound sterling uang yang dipinjamnya.
Mereka harus menerima hukuman saat Liverpool Crown Court akhirnya menjatuhkan denda tersebut pada pasangan Lowther.
Tim England Illegal Money Lending menangkap keduanya setelah sempat mendapatkan perlawanan di rumahnya di Alverstone Avenue, Birkenhead.
Dua pasangan tersebut mengakui enam tuduhan atas bisnis kredit konsumen tanpa lisensi yang telah dijalankan sejak 22 Agustus 2008 hingga 18 Juni 2013.
Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan, penangguhan selama dua tahun dan mengharuskan keduanya bekerja 180 jam tanpa dibayar.
"Setiap orang yang meminjam uang dikenakan biaya 60% atau 70%. Itu merupakan paksaan bagi setiap orang yang tengah putus asa dan tak tahu harus mencari uang ke mana lagi," ungkap Hakim Brian Lewis yang menangani kasus tersebut.
Menurut Lewis, aksi itu merupakan kasus kejahatan bagi masyarakat yang kesulitan melindungi dirinya sendiri. Meski demikian, dia meminta masyarakat tidak menyebut suami istri itu dengan sebutan `rentenir`.
Sebenarnya pasangan tersebut telah mendapatkan izin operasi hanya saja ketika masanya habis pada 2008, lisensi itu tidak diperpanjang. Apalagi bunga yang diberikan terhitung besar.
Seorang wanita tercatat meminjam 400 pound sterling dan harus membayar sebesar 642 pound sterling. Sementara pelanggan lain, tercatat berutang 850 pound sterling setelah meminjam 500 pound sterling. Secara total 256 pinjaman ditemukan mulai Juli 2010 hingga Juni 2013 dengan 45 pelanggan.
Tuduhan yang diajukan mengharuskan keduanya membayar denda 60 ribu pound sterling. Sayangnya, pasangan itu ternyata tidak bisa membayar denda tersebut.
Meski demikian, pengacara Lowther mengatakan kliennya tidak pernah mengancam atau menggunakan kekerasan untuk menagih utang.(Sis/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Terima Uang Tip Rp 243 Ribu, Petugas Kebersihan Dipecat
Miliarder Igor Olenicoff Tak Bayar Pajak Karena Permainan Bank
Grup Asian Agri Wajib Bayar Pajak Pokok Rp 1,9 Triliun