Luca Toni Berutang Rp 24 M pada Gereja

Mantan striker Bayern Muenchen, Luca Toni, harus berurusan dengan pihak pengadilan. Apa pasal?

oleh Liputan6 diperbarui 26 Mar 2015, 22:07 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 22:07 WIB
Luca Toni
Luca Toni (google)

Liputan6.com, Verona - Mantan striker Bayern Muenchen, Luca Toni, harus berurusan dengan pihak pengadilan. Pasalnya, pemain yang kini membela Hellas Verona itu dituntut membayar 1,7 juta euro atau Rp 24 miliar kepada Gereja Katolik Jerman.

Seperti yang dilansir Sport Mediaset, penunggakan ini terjadi ketika Toni masih memperkuat Bayern pada periode 2007 hingga 2010

Jerman merupakan negara yang memberlakukan peraturan The Kirchensteuer atau Pajak Gereja. Aturan ini mewajibkan setiap umat untuk menyisihkan uang kepada gereja. Pajak itu diambil delapan persen dari pendapatan mereka. Aturan ini tak berlaku bagi seseorang yang menyatakan dirinya Ateis.

Sementara pada tahun pertama, Bayern mendaftarkan Toni sebagai pemain Ateis, namun pada tahun berikutnya ia terdaftar sebagai penganut katolik.

Alhasil, pihak Departemen Keuangan Jerman meminta Toni untuk segera membayar tunggakannya sebesar 500 ribu euro (Rp 7 miliar) per tahun serta denda Rp 2,8 miliar, mengingat ia mendapat bayaran Rp 86 miliar per musim kala masih membela Bayern.

Meski demikian, pihak akuntan Toni justru berbalik menyalahkan Bayern Muenchen. Selama menjadi penghuni Allianz Arena, Toni mengaku tak pernah diberitahu perihal aturan pembayaran pajak Gereja di Jerman.

Berdasarkan pertimbangan itu, hakim yang memimpin kasus itu mengusulkan pihak akuntan Toni untuk membayar sebesar Rp 7,1 miliar. Sementara, Toni membayar Rp 9,9 miliar dan Bayern Rp 1,7 miliar.

Ternyata, tak ada satu pun pihak yang setuju dengan keputusan hakim tersebut. Maka kasus ini akan kembali disidangkan pada 15 Juli nanti.

(Imelia Pebreyanti)

Baca juga:

"Radamel Falcao Bukan Sosok Tepat untuk Liverpool"

Suporter Timnas Jangan Kalah dengan Fans One Direction

[[INFOGRAFIS] Berebut Tiket Final Liga Champions ke Berlin](2196085 "")

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya