Bidik Pengaturan Skor di Liga 2, Satgas Anti-Mafia Bola Gandeng PPATK

Satuan tugas (Satgas) anti-mafia bola terus bergerak mengungkap kasus pengaturan skor (match fixing) di sepak bola nasional.

oleh Luthfie Febrianto diperbarui 23 Jan 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2019, 16:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Sugas (Satgas) Anti-Mafia bola Polri terus bergerak mengungkap kasus pengaturan skor (match fixing) di sepak bola nasional. Baru-baru ini, Satgas menggeledah kediaman mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihak Satgas bakal terus bergerak mengungkap kasus pengaturan skor.

"Satgas sudah masuk ke Liga 2," kata Dedi saat bersama stafnya mengunjungi redaksi Liputan6.com bersama jajarannya, Rabu (23/1/2019).

Penggeledahan kediaman Hidayat di Surabaya berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor laga PSS Sleman vs Madura FC di Liga 2 musim 2018. Hidayat dilaporkan manajer Madura FC, Januar Hermawan karena diduga menawarkan diri untuk mengatur skor pertandingan tersebut.

Dedi menambahkan, pihak kepolisian dan satgas berharap kasus Hidayat bisa jadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus pengaturan skor di Liga 2. Ia pun mengungkapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan menjadikan Hidayat tersangka.

"Hidayat belum tersangka, masih terlapor, kaitannya dengan pengaturan skor PSS dan Madura. Nanti misalnya kuat alat buktinya, Hidayat tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka," ujar Dedi.

 

Kerja Sama dengan PPATK

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo bersama jajarannya saat mengunjungi Redaksi Liputan6.com, Rabu (23/1/2019). (Liputan6.com/Edu Krisnadefa)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo bersama jajarannya saat mengunjungi Redaksi Liputan6.com, Rabu (23/1/2019). (Liputan6.com/Edu Krisnadefa)

Lebih lanjut, Dedi menuturkan pihak kepolisian dan satgas juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analsisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, kerjasama dengan PPATK akan lebih memudahkan pihak satgas dan polisi untuk menelusuri bukti transfer para tersangka pengaturan skor.

Dedi mengungkapkan, para pengatur skor memiliki cara berbeda untuk mengalirkan uang dari satu pihak ke pihak lain. Di Liga 3 misalnya, polisi menggunakan bukti transfer untuk mengungkap kasus pengaturan skor.

"Pengalamannya pintu masuknya dari Liga 3, pembuktiannya masih konvensional. Bukti transfernya kasar-kasar. Semakin tingggi semakin halus lagi," kata Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya