Formula E di Jakarta, Jakpro Mengaku Kantongi Izin Penggunaan Monas

Ketua DPRD DKI Jakarta menduga Anies Baswedan telah memalsukan rekomendasi Formula E di Monas dari Tim Ahli Dinas Cagar Budaya DKI Jakarta.

oleh Hendry Wibowo diperbarui 14 Feb 2020, 17:33 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2020, 17:33 WIB
Resmi, Kawasan Monas Bakal Dijadikan Lintasan  Formula E
Petugas membersihkan rumput di kawasan Monumen Nasional (Monas) yang akan dijadikan arena lintasan balapan Formula E 2020, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar ajang bertaraf internasional Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Jakarta Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro angkat bicara terkait tudingan pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta, Juni nanti. Direktur Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto menegaskan mereka telah mengantongi izin untuk tetap menggunakan Monas.

Gelaran Formula E yang berlangsung di Jakarta, Juni nanti, kembali jadi sorotan publik. Adalah komentar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menjadi pemicunya.

Pras-sapaan akrabnya menduga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memalsukan rekomendasi Formula E di Monas dari Tim Ahli Dinas Cagar Budaya DKI Jakarta.

Mengenai hal di atas, Dwi menegaskan pihaknya hanya memegang isi surat rekomendasi yang menyebut kawasan Monas telah mendapat persetujuan untuk gelaran Formula E di Jakarta.

"Mengenai surat izin (telah dipalsukan) perlu konfirmasi langsung ke Pras. Yang pasti kami sudah menerima suratnya dan kami diizinkan menggunakan kawasan Monas," kata Dwi Wahyu pada konferensi pers Jakarta E-Prix, Jumat (14/02/2020).

Saksikan Video Pilihan Kami:

Sesuai Undang-undang

Konferensi Pers Formula E Jakarta
Dwi Wahyu Daryoto selaku Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (tengah) pada acara konferensi pers Jakarta E-Prix (Hendry Wibowo/Bola.com)

Pada kesempatan ini, Dwi Wahyu turut menegaskan dalam proses ke depannya, mereka akan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya No.11 Tahun 2010.

"Jadi dari undang-undang itu berisi tiga poin. Pertama, soal perlindungan. Kedua, pelestarian. Ketiga, pemanfaatan. Poin nomor ketiga inilah yang kami gunakan untuk menggelar Formula E di kawasan Monas," kata Dwi Wahyu.

"Dalam praktiknya, tentu kami akan merujuk kepada rule of the games. Artinya Formula E tidak akan merusakan kawasan Monas. Ini sudah jadi komtimen kami," lanjutnya.

Menurut data yang didapat Bola.com, Sirkuit Monas memiliki panjang 2,588 km dengan lebar variasi dari 9,6-12 meter. Lalu ada 12 tikungan dengan rincian delapan tikungan kanan dan empat ke kiri.

Disadur dari Bola.com (Penulis/Editor Hendry Wibowo, Published 14/2/2020)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya