Penyelenggara Formula E Diminta Lakukan Studi Kelayakan

Jakarta akan menjadi salah satu tuan rumah seri balap mobil listrik Formula E 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 11:00 WIB
Formula E
Ilustrasi balap Formula E (AFP/David Dee Delgado)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia tepatnya Jakarta akan menjadi tuan rumah salah satu seri Formula E 2020. Balapan mobil listrik tersebut rencananya akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada 6 Juni 2020.

Sekitar tiga bulan jelang balapan, polemik masih menyelimuti pelaksanaan Formula E di Jakarta. Yang terbaru, Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mengatakan pihak penyelenggara balapan Formula E diwajibkan untuk membuat studi kelayakan dan analisis masalah dampak lingkungan, sebelum pelaksanaan balapan

Hal itu disampaikan Yayat Supriatna, anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, pada Rabu (5/3/2020), usai melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Dalam pertemuan tadi kami tegaskan bahwa sebelum menggelar pelaksaan balapan Formula E, pihak penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan,” ujar Yayat Supriatna.

Kewajiban tersebut, ujar Yayat, diamanatkan dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Adapun Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Wajib

Bambang Hero Saharjo, anggota Tim Asistensi yang lain menambahkan, pihak Komisi Pengarah hingga saat ini masih belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas.

“Tetapi, kegiatan persiapan penyelenggaraan balapan tersebut, seperti kita lihat, sudah dilakukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Tim Asistensi menegaskan bahwa bahwa persiapan penyelenggaraan Formula E seperti pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon, tak boleh dilakukan karena belum ada studi kelayakan dan Amdal yang dilakukan.

 

Pertemuan

Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Rabu kemarin telah memangil pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pemanggilan berkaitan dengan penyelenggaran balap mobil Formula E di kawasan Monas, serta proyek revitalisasi di kawasan yang sama. Jakpro turut dipanggil karena menjadi penyelenggara balapan mobil listrik tersebut. 

Pemprov DKI Jakarta hadir diwakili Kepala Dinas Kebuyaan Iwan Henry Wardhana dan jajarannya. Adapun dari PT Jakarta Propertindo diwakili Direktur Operasional Taufik, dan tim pelaksana kegiatan Formula E. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya