Hukum Membayar Zakat Fitrah Online, Sah atau Tidak?

Hukum membayar zakat fitrah online diperbolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi syarat sah zakat dan memilih lembaga terpercaya. Cek di sini informasi lengkapnya.

oleh Agustin Setyo Wardani Diperbarui 17 Mar 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 19:00 WIB
Membayar zakat fitrah melalui aplikasi Tokopedia
Membayar zakat fitrah melalui aplikasi Tokopedia (Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban umat muslim yang mampu jelang Idul Fitri. Pasalnya, zakat fitrah merupakan upaya bagi umat Islam untuk mensucikan diri sebelum salat Idul Fitri dimulai.

Pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan secara langsung, di mana, orang-orang yang menuaikan zakat alias muzaki datang ke masjid atau mushala maupun badan amal dan zakat terdekat mereka, lalu membaca niat untuk berzakat. 

Namun, seiring perkembangan zaman, pembayaran zakat fitrah kini juga banyak difasilitasi oleh lembaga hingga e-commerce secara online. Metode pembayaran transfer pun menjadi kunci bagi pembayaran zakat fitrah online ini. 

Selain memudahkan bagi mereka yang menunaikan zakat dan tak sempat mendatangi mushala, bayar zakat fitrah online juga lebih praktis karena para muzaki bisa langsung transfer sesuai banyaknya orang yang ingin dibayarkan zakatnya. 

Namun, bagaimana sih hukum zakat fitrah online dalam agama Islam? Apakah hal ini diperbolehkan dan bisa dilakukan?

Mengutip sejumlah sumber, termasuk laman Dompet Dhuafa, Senin (17/3/2025), sebenarnya, syarat utama terbayarkannya zakat adalah niat. Meski niat hanya diucapkan dalam hati, zakat yang ditunaikan sudah sah.

Sumber yang sama menyebut, dalam kitab Fiqh Az-Zakat, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan bahwa seorang pemberi zakat (muzaki) tidak harus menyatakan secara langsung kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakatnya.

Dengan demikian, jika seseorang membayar zakat tanpa menyatakan bahwa uang yang ia berikan kepada penerima manfaat adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan kata lain, seorang muslim boleh menyerahkan zakatnya secara online.

Promosi 1

Allah Kehendaki Kemudahan

Membayar zakat secara online dapat memudahkan umat muslim, sehingga mereka dapat membayar zakat tepat waktu dan tidak lagi menunda-nunda. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Hukum Zakat Fitrah Online Menurut Pandangan Ulama

Banyak ulama kontemporer mendukung praktik pembayaran zakat fitrah online. Mereka berpendapat bahwa metode pembayaran tidak mengurangi esensi zakat, selama niat dan penyalurannya tepat.

Asalkan lembaga yang dipilih kredibel dan transparan dalam penyaluran zakatnya, maka pembayaran online dianggap sah.

Kehadiran platform digital memudahkan umat muslim dalam menunaikan zakat fitrah, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil atau yang memiliki kesibukan tinggi. Hal ini sejalan dengan prinsip kemudahan (taisir) dalam Islam.

Namun, penting untuk memilih lembaga zakat yang terpercaya dan terdaftar resmi. Pastikan lembaga tersebut memiliki transparansi dan akuntabilitas yang jelas dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.

Cara Membayar Zakat Fitrah Online

Berikut langkah-langkah membayar zakat fitrah secara online:

  • Kunjungi situs resmi lembaga zakat terpercaya seperti BAZNAS atau LAZ yang telah mendapat izin pemerintah.
  • Pilih menu pembayaran zakat fitrah.
  • Masukkan jumlah orang yang akan dibayarkan zakatnya.
  • Isi data diri seperti nama, nomor telepon, dan alamat email.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan (transfer bank, e-wallet, dll).
  • Lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

"Hitung nominal zakat yang harus dibayarkan, lalu pilih metode pembayaran online via mobile banking," jelas salah satu lembaga amil zakat.

Membayar zakat fitrah online juga bisa dilakukan melalui e-commerce, salah satunya laman Tokopedia. 

Berikut langkah-langkah mudah membayar zakat fitrah melalui aplikasi Tokopedia:

  1. Buka Aplikasi Tokopedia: Pastikan kamu sudah mengunduh dan login ke aplikasi Tokopedia di smartphone masing-masing.
  2. Pilih Lihat Semua Menu untuk menemukan fitur pembayaran zakat fitrah. 
  3. Slide layar hingga paling bawah dan temukan menu Halal Corner. Ketuk menu tersebut dan kamu akan menemukan menu Donasi. 
  4. Pada menu Donasi, nanti akan ada banner bertuliskan "Zakat Fitrah Online" klik banner tersebut
  5. Di sini kamu bisa memilih jumlah orang yang akan dibayarkan zakat fitrahnya. 
  6. Pilih pembayaran, akan ada banner berisi Niat Zakat Fitrah lalu pilih "Lanjut Bayar
  7. Kamu bisa pilih pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia, baik itu virtual account, Gopay, dan lain-lain. 
  8. Klik Bayar
  9. Lakukan transfer pembayaran. 

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki ketentuan:

  • Waktu diperbolehkan: Sejak awal Ramadhan.
  • Waktu dianjurkan: Sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Tips Membayar Zakat Fitrah Online

Berikut beberapa tips:

  • Niat yang ikhlas: Sertakan niat yang tulus saat membayar zakat.
  • Lembaga terpercaya: Pilih lembaga zakat resmi dan transparan.
  • Simpan bukti transaksi: Sebagai bukti telah menunaikan zakat.
  • Baca doa zakat: Sebagai permohonan agar ibadah diterima.
  • Bantu keluarga/orang lain: Salurkan zakat untuk mereka yang membutuhkan.
infografis journal
infografis Kebiasaan Saat Puasa Ramadan di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah).... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya