Ditangkap Lantaran Narkoba, Dwi Sasono Mengaku Salah

Kepada awak media, Dwi Sasono juga mengakui bahwa ia telah mengonsumsi barang haram. Meski begitu, suami Widi Mulia ini sangat menyesali perbuatannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2020, 13:45 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 13:45 WIB
[Fimela] Dwi Sasono
Media visit pemain film Mendadak Kaya (Daniel Kampua/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta- Dwi Sasono harus berurusan dengan jeratan narkotika. Sudah sebulan lamanya bintang film Dua Garis Biru ini mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Pada tangal 26 Mei 2020, dia ditangkap aparat kepolisian di rumah. Dwi Sasono tidak bisa mengelak karena polisi menemukan barang bukti.

Kepada awak media, Dwi Sasono juga mengakui bahwa ia telah mengonsumsi barang haram. Meski begitu, suami Widi Mulia ini sangat menyesali perbuatannya.

"Betul saya memakai, ketergantungan, saya salah. Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, penipu, kriminal," kata Dwi Sasono dengan suara lirih di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

 

Ingin Sembuh

Dwi Sasono menegaskan bahwa dalam kasus ini dirinya hanyalah korban. Ayah tiga anak ini benar-benar ingin sembuh dari ketergantungan.

"Saya korban, saya ingin sembuh. saya ingin segera pulang ke rumah. Ketemu keluarga saya," papar aktor berpostur tubuh tinggi ini. 

Setop dari Sekarang

[Fimela] Dwi Sasono
Media visit pemain film Mendadak Kaya (Daniel Kampua/Fimela.com)

Melalui awak media, Dwi Sasono mengimbau masyarakat untuk menjauhi obat terlarang. Ia berharap tak ada lagi orang yang bernasib sama dengan dirinya.

"Untuk teman-teman media semua di sini, yang melihat di tv, kalau memakai atau simpan, mendingan stop dari sekarang. jangan tertangkap dan mulai hidup sehat," kata dia.

Bintang sitkom Tetangga Masa Gitu ini juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah memperlakukan dirinya dengan baik selama menjalani pemeriksaan.

Penangkapan

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap Dwi Sasono terkait kasus penyalahgunaan narkotika, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00. Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Atas kasus ini, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 ayat 1 tentang Undang Undang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.

 

(Zulfa Ayu Sundari)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya