Jika Tidak Diekstradisi ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa Bisa Bebas 16 Juli 2020

Yasonna menyebut, Maria ditangkap dan ditahan Pemerintah Serbia pada 16 Juli 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2020, 11:21 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 11:20 WIB
Maria Pauline Lumowa, buron Pembobol Bank BNI Ditangkap
Maria Pauline Lumowa, buron Pembobol Bank BNI Ditangkap (Foto: Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Serbia atas bantuan menangkap buron pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun Maria Pauline Lumowa.

Yasonna menyebut, Maria ditangkap dan ditahan Pemerintah Serbia pada 16 Juli 2019. Menurut Yasonna, jika tidak segera dibawa ke Indonesia, maka secara hukum Maria Pauline Lumowa harus dilepaskan tepat setahun berselang yakni 16 Juli 2020.

"Tahun lalu ditangkap oleh Serbia, ditahan di sana, dan Serbia memberitahukan kepada Indonesia. Ini menjadi sangat penting kita kejar sekarang karena 16 Juli yang datang ini secara hukum dia harus dilepas oleh Pemerintah Serbia," ujar Yasonna dalam tayangan televisi nasional, Kamis (9/7/2020).

Maka dari itu, Yasonna dan tim delegasi segera merapat ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Beruntung, Presiden Serbia Aleksander Vucic mau membantu agar Maria mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diadili di Indonesia.

"Nah, itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil, karena pengacaranya terus melakukan manuver. Termasuk ada salah satu negara Eropa yang mencoba meminta kepada pemerintah Serbia supaya beliau diadili saja di Belanda. Itu sebabnya kita betul-betul berupaya keras untuk mengekstradisi. Ini di injury time," kata Yasonna.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Maria Pauline Lumowa Berikut Ini


Pembobol BNI

Kemenkumham tangkap buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa melalui perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Serbia. (Dok: Kemenkumham)
Kemenkumham tangkap buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa melalui perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Serbia. (Dok: Kemenkumham)

Maria Pauline Lumowa merupakan pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.


Kabur ke Belanda

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Selama buron, Maria sempat bolak balik Singapura-Belanda. Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pemerintah Indonesia juga sempat meminta Kerajaan Belanda untuk mengektradisi Maria namun ditolak.

Maria akhirnya ditangkap di Serbia oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla Serbia pada 16 Juli 2019. Penangkapan berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol pada 22 Desember 2003.

 

Disadur dari: Kanal News Liputan6.com (Penulis: Fachrur Rozie, Editor: Rita Ayuningtyas, published 9/7/2020)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya