Liputan6.com, Jakarta Indonesia Entertainment Group atau IEG masih menemukan kegiatan nonton bareng ilegal beragam tayangan olahraga milik Grup Surya Citra Media atau SCM. Melalui kuasa hukumnya, IEG yang merupakan mitra resmi SCM untuk kegiatan nonton bersama tidak ragu mengambil jalur hukum.
Seperti diketahui, SCM menjadi pemilik hak siar untuk beragam tayangan olahraga. Mulai dari Premier League, UEFA Champions League, AFF U-23 dan nantinya FIFA U-17 World Cup yang akan diselenggarakan di Indonesia pada bulan November sampai dengan Desember 2023.
Selama ini, para pelaku usaha sudah banyak yang mendaftarkan diri agar dapat menjadi partner nonton bareng SCM. Pendaftaran ini dilakukan melalui IEG, sebagai mitra resmi SCM untuk kegiatan nobar.
Advertisement
Walau sudah ada ketentuan pendaftaran partner nonton bersama, tidak semua pelaku usaha mendaftarkan diri dan alih-alih mereka malah melakukan kegiatan nonton bersama secara ilegal.
Indikasi ini terlihat dari beberapa venue yang ditemukan oleh IEG di beberapa kota, salah satunya Denpasar, Bali. Hal ini pun turut dihimbau Belafonti, GM Business Development & Content dari IEG,
"Kami menyarankan kepada para pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bersama baik Premier League, UEFA Champions League, FIFA U-17 World Cup dan sports properties lainnya, untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau tanpa izin. Kami siap membantu dalam melakukan pendaftaran dari venue yang akan menyelenggarakan nonton bersama.”
IEG pun tidak tinggal diam menghadapi pelaku-pelaku usaha yang melakukan nonton bersama illegal. IEG bersama kuasa hukumnya Ebeneser Ginting, dari kantor Ginting & Associates dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham, mengambil langkah konkrit dengan menempuh jalur hukum untuk para pelaku usaha nonton bersama illegal yang terdapat di Bali.
Proses Hukum Nobar Ilegal
Proses hukum yang diselenggarakan di Bali dijelaskan oleh Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kemenkumham.
"Kita sudah melaksanakan kegiatan penindakan/penyidikan dalam bentuk penyitaan dan penggeledahan terhadap beberapa tempat kejadian perkara, yang mana tempat kejadian perkara ini dapat berbentuk sports bar atau pun hotel, yang telah melakukan penayangan Premier League tanpa izin tanpa pemegang lisensi,” katanya.
Proses penindakan di Bali ini untuk menjaga hak dari pemegang lisensi, dalam hal ini grup SCM melalui IEG, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Rifadi.
"Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara,” ujar Ahmad.
Penindakan-penindakan seperti ini akan rutin dilakukan oleh IEG terhadap pelaku-pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran walaupun sudah diberikan peringatan. Proses ini dilakukan selain untuk mencegah pelaku usaha agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan nonton bersama secara illegal dan juga untuk menjaga pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai partner resmi nonton bersama.
Advertisement
Tindakan Hukum Bagi Pelaku Usaha yang Nakal
Terkait pelaku usaha yang masih melangsungkan kegiatan nonton bersama tanpa mendaftar atau tanpa izin, Belafonti kembali menekankan akan menempuh jalur hukum bagi pelaku usaha yang nakal.
"Kami menghimbau kepada para venue yang masih melaksanakan kegiatan nonton bersama secara ilegal atau tidak berizin, kami tidak segan untuk melakukan tindakan secara hukum. Kami bersama tim monitoring dan aparat hukum akan melakukan tindakan langsung untuk venue-venue yang terbukti masih melakukan pelanggaran,” katanya.
Ahmad Rifadi juga menambahkan, kalau tempat-tempat komersial, misalnya hotel, sports bar, dan lainnya, hendak melakukan penayangan public viewing terhadap tayangan-tayangan sepakbola Liga Inggris, maka mereka harus meminta izin kepada pemegang lisensi yang dalam hal ini adalah IEG.
IEG juga menghimbau kembali kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak Grup SCM tersebut di atas dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dan untuk anda para penggemar Premier League, UEFA Champions League, dan olahraga-olahraga seru lainnya, jangan lupa cek website berikut http://www.ieg.id/nobar/, agar dapat merasakan keseruan nonton bersama di kota Anda.