Bawaslu Bandar Lampung Peringatkan Paslon Tidak Sebar Hoaks Selama Kampanye Pilkada

Para calon kepala daerah juga didorong berkampannye lewat daring guna guna meminimalisir pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2020, 20:07 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 20:07 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta - Kampanye daring menjadi pilihan para pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2020. Sebab, pada Pilkada tahun ini, Indonesia masih dilanda pandemi virus corona Covid-19.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung, Candrawansah mewanti-wanti kepada pasangan calon kepala daerah agar dalam berkampanye melalui media sosial tidak menyebarkan berita yang tidak benar untuk menjatuhkan lawannya.

"Saya ingatkan agar untuk berita atau konten yang dimuat di media cetak ataupun elektronik dan media sosial tidak mengandung fitnah atau hoaks kepada calon lain karena itu ada unsur pidanya," kata Candrawansah seperti dilansir dari Antara, Jumat (2/10/2020).

Sementara, ilmuwan dari FISIP Universitas Lampung, Dr Hertanto, mendorong para calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2020 berkampanye dengan menggunakan media sosial guna meminimalisir pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

"Kepala daerah harus berinovasi dalam menyampaikan visi dan misinya dan paling mudah dan murah yakni melalui media sosial," ucap Hertanto.

Menurut dia, melalui media sosial kemungkinan para calon kepala daerah untuk terkena pelanggaran terhadap Covid-19 dapat dihindari namun, konten-konten kampanye pun harus sehat.

"Misalnya kontennya bisa berisi pendidikan politik kepada masyarakat kemudian berintegritas," kata dia.

Maka dari itu, dirinya pun menyarankan kepada calon kepala daerah, partai politik pengusung maupun tim sukses untuk bisa menyewa orang-orang yang ahli dalam teknologi informatika.

"Tapi bukan buzzer namun ahli IT yang dapat buat konten bagus baik di Facebook, WhatsApp, Instagram dan sebagainya," katanya.

Namun, lanjut dia, bukan berarti calon kepala daerah tidak boleh melakukan iklan kampanyenya melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya