Nekat! Dua Pemuda di Bandar Lampung Transaksi Narkoba di Depan Kantor Polisi

Saat digeledah, polisi menemukan satu klip kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok

oleh Ardi Munthe Diperbarui 20 Mar 2025, 03:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 03:00 WIB
Tangkapan layar rekaman video detik-detik penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba saat bertransaksi di depan Kantor Mapolsek Tanjung Senang. Foto : (Istimewa).
Tangkapan layar rekaman video detik-detik penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba saat bertransaksi di depan Kantor Mapolsek Tanjung Senang. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Dua pria di Kota Bandar Lampung berbuat nekat hingga bikin geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, mereka malah bertransaksi narkoba tepat di depan kantor polisi!

Dua pelaku, M Dhani Pratama, 21 tahun, warga Kecamatan Tanjung Senang, dan Rizki Dwi Fernando, 23 tahun, warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, langsung diciduk polisi saat sedang bertransaksi narkotika di depan Mapolsek Tanjung Senang, Jumat siang (14/3/2025).

Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Chaidir Jamin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pemuda tersebut.

"Kami mendapat laporan ada transaksi narkoba di sekitar kantor. Saat kami amati, ternyata mereka benar-benar bertransaksi di depan Mapolsek. Tanpa pikir panjang, langsung kami amankan," ujar Ipda Chaidir kepada Liputan6.com, Minggu (16/3/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan satu klip kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Tak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami juga menyita alat isap sabu dan pirek," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial Instagram. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya