Nyambi Jual Pipa Rokok dari Gading Gajah, Pedagang Sepatu di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka mendapatkan pipa rokok tersebut dari Pulau Jawa melalui pemesanan online dan kemudian menjualnya secara daring maupun langsung di tokonya.

oleh Ardi Munthe Diperbarui 11 Mar 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 18:00 WIB
Pipa rokok berbahan gading gajah yang disita oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).
Pipa rokok berbahan gading gajah yang disita oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Seorang pedagang sepatu di Bandar Lampung ditangkap polisi karena kedapatan menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah.

Pelakunya berinisial FS, 42 tahun, warga Kecamatan Kemiling, ditangkap di tokonya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, kota setempat, pada Kamis (6/3/2025).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait penjualan ilegal pipa rokok berbahan gading gajah. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.

"Dari luar toko ini terlihat hanya menjual sepatu, tetapi setelah kami masuk, benar ditemukan adanya pipa rokok dari gading gajah yang dijual di dalam toko," kata Enrico, Sabtu (8/3/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 23 batang pipa rokok dari gading gajah dengan berbagai ukuran, mulai dari 10 sentimeter hingga 25 sentimeter.

Pelaku menjalankan bisnis tersebut sejak Desember 2024 hingga Februari 2025 atau sudah tiga bulan lamanya.

Enrico menerangkan bahwa FS mendapatkan pipa rokok tersebut dari Pulau Jawa melalui pemesanan online dan kemudian menjualnya secara daring maupun langsung di tokonya.

"Pelaku memasarkan barang ini melalui Facebook. Jika ada yang tertarik, pembeli bisa datang langsung ke toko untuk melihat barangnya. Keuntungan yang didapat sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per batang, harga pipa itu mulai dari Rp700 ribu sampai paling mahal Rp6 juta," sebutnya.

Akibat perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf F UU No 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Yang bersangkutan, terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

 

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya