Liputan6.com, Jakarta - Beredar melalui aplikasi percakapan informasi terkait larangan mendapatkan anestesi (obat bius) setelah divaksin covid-19. Informasi itu beredar sejak awal pekan ini.
Dalam informasi yang beredar disebutkan jika seseorang yang mendapat anestesi setelah divaksin covid-19 akan membuat orang itu meninggal dunia. Berikut narasi selengkapnya:
Baca Juga
"Peringatan
Advertisement
Siapapun yang telah divaksinasi virus corona dilarang menggunakan segala jenis anestesi (bius), baik anestesi (bius) lokal maupun anestesi (bius) dokter gigi, karena hal ini sangat membahayakan nyawa orang yang divaksinasi, sangat berbahaya, dan dapat langsung meninggal. .
Oleh karena itu, orang yang divaksinasi harus menunggu 4 minggu setelah divaksinasi, Jika dia terinfeksi dan sembuh, dia hanya dapat menggunakan anestesi 4 minggu setelah dia sembuh dari infeksi coronavirus.
Seorang kerabat dari seorang teman divaksinasi dua hari yang lalu, pergi ke dokter gigi kemarin, dan meninggal segera setelah diberi anestesi (bius) lokal ! Setelah membaca peringatan tentang vaksinasi coronavirus, pada kotak vaksin, kami menemukan bahwa setelah menyelesaikan vaksin coronavirus, ada peringatan untuk tidak menggunakan anestesi ! (obat bius).
Mohon sebarkan informasi ini untuk melindungi keluarga, saudara, teman dan semua orang"
Lalu benarkah pesan berantai berisi informasi seseorang yang sudah divaksin covid-19 tidak boleh diberikan anestesi atau obat bius karena bisa mengakibatkan kematian?
#IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan berikut ini
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr. Muhamad Fajri Adda'i. Ia menyebut informasi dalam pesan berantai itu tidak benar.
"Informasi itu hoaks. Vaksin dari dulu sudah ada tapi tidak ada larangan yang seperti itu," ujar dr. Fajri yang juga relawan dan edukator covid-19 saat dihubungi Selasa (15/6/2021).
"Tidak ada masalah jika setelah divaksin covid-19 dilakukan anestesi atau minum obat-obatan lain. Namun yang dilarang adalah obat-obatan yang menganggu pembentukan sistem imun karena efektivitas vaksin bisa berkurang. Jadi bukan berbahaya atau bisa menimbulkan kematian seperti dalam informasi yang disebutkan di pesan berantai," katanya menambahkan.
Selain itu Cek Fakta Liputan6.com juga meminta penjelasan dari dr RA Adaninggar, SpPD.
"Tidak benar informasi yang disampaikan. Tidak ada hubungannya vaksin covid-19 ataupun vaksin lainnya dengan obat anestesi," ujar dr. Ning saat dihubungi Selasa (15/6/2021).
Cek Fakta Liputan6.com juga melihat informasi produk yang dirilis BPOM untuk tiga vaksin covid-19 yang beredar di Indonesia. Dalam informasi tersebut tidak disebutkan ada larangan memberikan obat bius setelah divaksinasi.
Dalam lembar informasi ketiganya hanya disarankan berkonsultasi dengan dokter jika sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu sebelum divaksinasi. Hal ini untuk menghindari kemungkinan interaksi obat bukan menyatakan bahaya.
Sumber:
http://pionas.pom.go.id/obat-baru/sars-cov-2-vaccine-vero-cell-inactivated-vial
http://pionas.pom.go.id/obat-baru/coronavac-suspensi-injeksi-3-mcg05-ml
http://pionas.pom.go.id/obat-baru/covid-19-vaccine-astrazeneca-vial-5-ml
Advertisement
Kesimpulan
Pesan berantai berisi informasi seseorang yang sudah divaksin covid-19 tidak boleh diberikan anestesi atau obat bius karena bisa menyebabkan kematian adalah tidak benar.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement