Tangkal Hoaks dan Tingkatkan Literasi Digital, Pemkab Trenggalek Bentuk KKD

KKD berfungsi sebagai sarana edukasi hingga pemecahan solusi dalam menjawab setiap permasalahan informasi digital di tengah masyarakat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Sep 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 10:00 WIB
Transaksi Digital Askrindo Tingkatkan Gerakan Literasi Masyarakat
Pengunjung bertransaksi menggunakan QRIS atas Pembelian Asuransi Kecelakaan Diri Askrindo pada gelaran Java Jazz Festival 2022 di booth DigiAsk Hall C2, JIExpo Kemayoran, Jakarta (28/05/2022). Transaksi ini meningkatkan literasi masyarakat atas kemudahan pembelian Asuransi secara online. (Liputan6.com/HO/Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Trenggalek membentuk Komite Komunikasi Digital (KKD) dengan menggandeng lintas pemangku kepentingan dalam rangka memberi edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk teknologi informasi.

"Kami menindaklanjuti apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang telah membentuk komite komunikasi digital. Karena permasalahan digital itu tidak hanya terjadi di provinsi dan itu meluas sampai ke pelosok-pelosok. Maka Trenggalek berinisiatif membentuk KKD ini," kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto dilansir dari Antara, Selasa (13/9/2022).

Untuk mengoptimalkan capaian sasaran, Pemkab Trenggalek melalui Dinas Kominfo menggandeng banyak pihak meliputi unsur birokrasi, keamanan, hingga non pemerintahan mulai dari polres, kodim, kejaksaan, perguruan tinggi hingga media setempat.

Keberadaan KKD itu, lanjut Edif, berfungsi sebagai sarana edukasi hingga pemecahan solusi dalam menjawab setiap permasalahan informasi digital di tengah masyarakat.

Misalnya, soal keberadaan kabar hoaks di media sosial yang kerap meresahkan. KKD nantinya bertugas mengedukasi masyarakat agar kabar hoaks itu tidak ditelan mentah-mentah masyarakat.

"Jadi KKD ke depannya ini adalah lembaga yang nantinya mempunyai fungsi sebagai literasi, sosialisasi dan advokasi terkait pemberitaan yang ada di media sosial. Apakah itu disinformasi, misinformasi atau berita hoaks. Ketika masuk ke ranah ITE kita ada advokasi, ketika upaya preventif maka kita melakukan sosialisasi dan juga diseminasi terkait berita-berita hasil pemantauan kita,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya KKD itu bisa mengedukasi masyarakat agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

Misalnya dengan tidak mengunggah kabar-kabar yang belum jelas kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Harapannya dengan adanya KKD bisa berfungsi dengan baik untuk bisa memberikan pembelajaran kepada masyarakat di Trenggalek. Supaya lebih bijaksana bermedia sosial dan mengurangi berita hoaks di media sosial," pungkas Edif.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya