Mengenal Utusan Khusus Presiden, Punya Hak Keuangan dan Fasilitas Setara Menteri

Utusan Khusus Presiden dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Berikut tugas dan fungsinya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Okt 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2024, 13:00 WIB
Potret Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, Nagita Slavina Dampingi
Saat prosesi pelantikan berlangsung, Raffi Ahmad tampak berdiri di sebelah Gus Miftah. Pendakwah tersebut dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029. (Liputan6.com/YouTube/Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden. Mereka adalah Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Raffi Farid Ahmad, Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.

Masing-masing dari mereka punya tugas yang berbeda. Raffi Ahmad misalnya, dia ditugaskan oleh Prabowo dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

Utusan Khusus Presiden dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Berdasarkan Pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

  1. Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
  2. Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, atau non-Pegawai Negeri Sipil. Berikut penjelasannya berdasarkan Pasal 20 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

  1. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Utusan Khusus Presiden juga berhak mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Selain gaji dan fasilitas, Utusan Khusus Presiden juga akan memiliki dua asisten untuk menunjang kelancaran tugas. Hal ini tertuang dalam Pasal 26 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

  1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
  2. Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari SekretariatKabinet dan/ atau Kementerian Sekretariat Negara.

Masa bakti utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Selain itu, utusan khusus presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

 

Prabowo Lantik 7 Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

Prabowo Lantik Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Jadi Utusan Presiden, Yovie Widianto Staf Khusus
Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah kepala lembaga hingga stafsus. Raffi Ahmad hingga Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Presiden, sementara Yovie Widianto menjadi Staf Khusus. (Merdeka.com)

Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh utusan khusus presiden periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024). Mulai, ada artis sekaligus presenter, Raffi Ahmad hingga pendakwah, Gus Miftah.

Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI periode 2024-2029. Prabowo lalu memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh tujuh Utusan Khusus Presiden.

Adapun Raffi Ahmad ditugaskan menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Sementara itu, Gus Miftah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Ketujuh Utusan Khusus Presiden itu berjanji akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan baik. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan.

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap para tokoh yang dilantik di depan Prabowo.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," sambung para tokoh.

Berikut nama-nama Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.

  1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
  2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
  3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah
  4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad
  5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana
  6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka Pangestu
  7. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya