Liputan6.com, Jakarta- Beredar hoaks terkait penebusan pupuk bersubsidi di media sosial, unggahan tersebut memuat sejumlah klaim palsu, termasuk harga bersubsidi yang lebih murah dari harga resmi, alur penebusan yang tidak sesuai prosedur, serta kontak narahubung yang mengatasnamakan Dinas Pertanian.
VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Cindy Systiarani Galuchandri mengatakan, unggahan tersebut mencantumkan logo Pupuk Indonesia secara tidak sah dan mengarahkan petani untuk memesan pupuk langsung dari pabrik melalui aplikasi WhatsApp, yang jelas melanggar mekanisme resmi penebusan pupuk bersubsidi.
Baca Juga
"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa unggahan di platform Facebook adalah informasi tidak benar dan akun tersebut bukan saluran resmi dari Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan," kata Cindy, saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (9/1/2025).
Advertisement
Dia melanjutkan, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, pemerintah telah menetapkan melaluikeputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024, yaitu HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram, HET pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, HET pupuk NPK sebesar Rp2.300per kilogram, dan HET pupuk NPK untuk kakao sebesar Rp3.300 per kilogram.
Cindy menjelaskan, mekanisme resmi penebusan pupuk subsidi hanya dapat dilakukan melalui kios resmi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024. Prosesnya memerlukan data petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Jika telah terdaftar dalam e-RDKK, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk dan dapat langsung membawa pupuk saat itu juga. Bagi petani yang tidak dapat menebus langsung, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau pun gapoktan dengan menyertakan surat kuasa," tuturnya.
Pendaftaran dan pembaruan e-RDKK
Saat ini, pendaftaran data e-RDKK untuk penerima pupuk subsidi tahun 2025 telah resmi ditutup pada 15 November 2024. Namun sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data dapat dilakukan setiap 4 bulan sekali dan petani yang belum terdaftar atau memerlukan perubahan data, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memastikan data petani selalu terkini dan akurat, sehingga subsidi pupuk dapat tersalurkan tepat sasaran.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.