Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak orang pribadi di Indonesia bersiap-siap! Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025.
Pelaporan dilakukan melalui e-Filing di situs resmi DJP Online (www.pajak.go.id), memanfaatkan sistem yang sudah familiar. Namun, tahun pajak 2025 menandai era baru dengan implementasi penuh sistem Coretax DJP, sebuah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang akan mengubah cara kita melaporkan pajak.
Advertisement
Sistem Coretax DJP akan diterapkan sepenuhnya untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. Untuk tahun pajak 2024, sistem ini belum digunakan untuk wajib pajak orang pribadi, sehingga proses pelaporan masih melalui sistem e-Filing yang sudah dikenal. Perubahan besar akan terjadi di tahun 2025, menuntut wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem baru ini.
Advertisement
Oleh karena itu, memahami cara pelaporan SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing dan mempersiapkan diri untuk Coretax DJP sangat penting.
Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan 2024 via e-Filing dan memberikan tips untuk mempersiapkan diri menghadapi sistem Coretax DJP di tahun 2025.
Informasi ini penting untuk memastikan pelaporan pajak Anda berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mari kita mulai dengan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan 2024.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via e-Filing
Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 2024 melalui e-Filing di laman DJP Online:
- Akses DJP Online: Buka situs www.pajak.go.id melalui komputer atau ponsel Anda.
- Login: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi Anda. Jangan lupa masukkan kode keamanan.
- Pilih Menu 'Lapor': Setelah berhasil login, pilih menu 'Lapor', lalu pilih layanan 'e-Filing'.
- Buat SPT: Pilih 'Buat SPT'. Sistem akan memandu Anda untuk memilih formulir SPT yang sesuai (misalnya, 1770 atau 1770S) berdasarkan status dan penghasilan Anda.
- Isi Formulir SPT: Isi formulir SPT secara lengkap dan akurat. Anda perlu memasukkan data penghasilan, harta, utang, dan informasi lain yang relevan. Pengisian biasanya dilakukan secara bertahap.
- Verifikasi dan Kirim: Setelah selesai mengisi, verifikasi SPT Anda dengan teliti, lalu kirimkan. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Ingat! Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025.
Advertisement
Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses e-Filing, siapkan dokumen pendukung berikut:
- Bukti potong PPh 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 untuk karyawan).
- Laporan keuangan (bagi pelaku usaha).
- Bukti-bukti penghasilan lainnya yang relevan.
Persiapan Menghadapi Coretax DJP (Tahun Pajak 2025 dan seterusnya)
Meskipun Coretax belum digunakan untuk tahun pajak 2024, sebaiknya Anda mulai mempersiapkan diri. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Verifikasi akun akan dilakukan melalui email atau nomor telepon terdaftar. Pastikan data kontak Anda di sistem DJP sudah akurat dan terbarui. Dengan demikian, Anda dapat menghindari kendala saat pelaporan pajak di tahun 2025.
Pastikan data Anda, seperti nomor telepon dan alamat email, selalu terupdate di sistem DJP. Hal ini akan mempermudah proses verifikasi akun dan mencegah masalah saat menggunakan Coretax DJP nantinya. Dengan mempersiapkan diri sejak sekarang, Anda dapat memastikan pelaporan pajak Anda berjalan lancar di tahun-tahun mendatang.
Selalu pantau informasi terbaru dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan keakuratan dan detail terbaru mengenai pelaporan pajak. Perubahan kebijakan perpajakan bisa terjadi sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu update informasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan mempersiapkan diri dengan baik, Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda dengan lancar dan tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat!
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
