Liputan6.com, Jakarta- RUU TNI yang tengah dibahas tengah menjadi sorotan publik, khususnya terkait perubahan aturan usia pensiun prajurit. Usulan revisi ini mengubah batas usia pensiun yang sebelumnya seragam menjadi sistem yang lebih bertahap berdasarkan pangkat.
Perubahan ini bertujuan menciptakan keadilan dan keseragaman dalam sistem pensiun TNI, sekaligus mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota.
Advertisement
Sebelumnya, batas usia pensiun prajurit TNI diatur 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama. Namun, anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyoroti ketidakadilan sistem ini. Ia membandingkannya dengan usia pensiun guru (60 tahun) dan dosen (65 tahun), menganggap batas usia pensiun TNI terlalu rendah mengingat pengabdian dan kesiapan tempur prajurit. Perbedaan usia pensiun di internal TNI sendiri juga menjadi perhatian, dengan pasukan tempur berpangkat rendah bahkan dapat pensiun pada usia 45 tahun.
Advertisement
Revisi UU TNI mengusulkan perubahan signifikan. Tujuannya menciptakan keseragaman dan keadilan dalam sistem pensiun TNI, menyesuaikannya dengan sistem pensiun ASN.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, telah memimpin rapat paripurna yang menyetujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025, menandai langkah maju dalam proses revisi ini. Komisi I DPR RI akan memimpin pembahasan lebih lanjut.
Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Caranya mudah:
* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse
* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”
* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”
* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya
Usulan Perubahan Usia Pensiun TNI
Berikut usulan perubahan usia pensiun TNI dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas:
- Tamtama: 56 tahun
- Bintara: 57 tahun
- Perwira (sampai Letnan Kolonel): 58 tahun
- Kolonel: 59 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 4: perpanjangan masa dinas sesuai kebijakan diskresi Presiden
- Prajurit dengan jabatan fungsional: hingga 65 tahun
Perubahan ini berbeda signifikan dengan aturan sebelumnya. Panglima TNI menjelaskan bahwa perubahan ini berdasarkan analisis data komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.
Advertisement
Menjaga Keseimbangan: Kesiapan Tempur dan Regenerasi
Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi. Pengalaman prajurit senior dinilai penting untuk mempertahankan kesiapan tempur TNI yang optimal. Namun, regenerasi kepemimpinan juga tetap menjadi prioritas.
Anggota DPR RI, TB Hasanuddin, menyinggung batas usia pensiun Panglima TNI yang diatur melalui diskresi presiden. Ia menekankan pentingnya pensiun tepat waktu bagi Panglima TNI, mencegah perpanjangan masa jabatan yang berpotensi menimbulkan masalah.
Pasal 47 UU TNI yang mengatur posisi prajurit dalam jabatan sipil juga menjadi sorotan. Anggota DPR RI, Nurul, menyarankan penyesuaian aturan agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI dan kebutuhan nasional. Ia menyoroti aturan yang membatasi prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian.
Revisi UU TNI ini menimbulkan pro dan kontra. Namun, tujuan utama revisi adalah menciptakan keadilan dan keseragaman dalam sistem pensiun TNI, serta mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan ke depan.
