Usia Pensiun TNI Bertambah? Simak Alasan di Baliknya

RUU TNI mengatur ulang usia pensiun, usulan terbaru bervariasi berdasarkan pangkat, hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional, menimbulkan pro-kontra.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono Diperbarui 17 Mar 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 13:00 WIB
FOTO: TNI AD Gelar Apel Pasukan di Monas
Prajurit TNI AD mengikuti Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI AD di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Pasukan TNI AD dan Alutsista dipamerkan saat mengikuti gelar apel pasukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta- RUU TNI yang tengah dibahas tengah menjadi sorotan publik, khususnya terkait perubahan aturan usia pensiun prajurit. Usulan revisi ini mengubah batas usia pensiun yang sebelumnya seragam menjadi sistem yang lebih bertahap berdasarkan pangkat. 

Perubahan ini bertujuan menciptakan keadilan dan keseragaman dalam sistem pensiun TNI, sekaligus mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota.

Sebelumnya, batas usia pensiun prajurit TNI diatur 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama. Namun, anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyoroti ketidakadilan sistem ini. Ia membandingkannya dengan usia pensiun guru (60 tahun) dan dosen (65 tahun), menganggap batas usia pensiun TNI terlalu rendah mengingat pengabdian dan kesiapan tempur prajurit. Perbedaan usia pensiun di internal TNI sendiri juga menjadi perhatian, dengan pasukan tempur berpangkat rendah bahkan dapat pensiun pada usia 45 tahun.

Revisi UU TNI mengusulkan perubahan signifikan. Tujuannya menciptakan keseragaman dan keadilan dalam sistem pensiun TNI, menyesuaikannya dengan sistem pensiun ASN. 

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, telah memimpin rapat paripurna yang menyetujui RUU TNI masuk Prolegnas Prioritas 2025, menandai langkah maju dalam proses revisi ini. Komisi I DPR RI akan memimpin pembahasan lebih lanjut.

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Promosi 1

Usulan Perubahan Usia Pensiun TNI

Berikut usulan perubahan usia pensiun TNI dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas:

  • Tamtama: 56 tahun
  • Bintara: 57 tahun
  • Perwira (sampai Letnan Kolonel): 58 tahun
  • Kolonel: 59 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: perpanjangan masa dinas sesuai kebijakan diskresi Presiden
  • Prajurit dengan jabatan fungsional: hingga 65 tahun

Perubahan ini berbeda signifikan dengan aturan sebelumnya. Panglima TNI menjelaskan bahwa perubahan ini berdasarkan analisis data komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.

Menjaga Keseimbangan: Kesiapan Tempur dan Regenerasi

Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi. Pengalaman prajurit senior dinilai penting untuk mempertahankan kesiapan tempur TNI yang optimal. Namun, regenerasi kepemimpinan juga tetap menjadi prioritas.

Anggota DPR RI, TB Hasanuddin, menyinggung batas usia pensiun Panglima TNI yang diatur melalui diskresi presiden. Ia menekankan pentingnya pensiun tepat waktu bagi Panglima TNI, mencegah perpanjangan masa jabatan yang berpotensi menimbulkan masalah.

Pasal 47 UU TNI yang mengatur posisi prajurit dalam jabatan sipil juga menjadi sorotan. Anggota DPR RI, Nurul, menyarankan penyesuaian aturan agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI dan kebutuhan nasional. Ia menyoroti aturan yang membatasi prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian.

Revisi UU TNI ini menimbulkan pro dan kontra. Namun, tujuan utama revisi adalah menciptakan keadilan dan keseragaman dalam sistem pensiun TNI, serta mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan ke depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya