Citizen6, Jakarta Sejak Selasa, 27 Januari 2015 malam hingga hari ini Rabu (28/1/2015), para pengguna sosial media kembali dihebohkan dengan kabar Christopher Daniel Sjarif selaku tersangka Outlander maut yang menghilangkan empat nyawa di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Diketahui, menurut hasil tes yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Christopher terbukti tak menggunakan narkoba. Hal tersebut pun ditegaskan pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Hasil tes urine terhadap Christopher adalah negatif. Kemudian hasil tes darah Christopher juga negatif," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Advertisement
Hal tersebut pun nyatanya langsung mendapat respons publik di linimasa Twitter. Terlihat beragam ciapan diungkapkan para onliner dalam akunnya. Dalam ciapannya onliner menyoroti pihak polisi dengan menyindir dan menyudutkan mereka karena pernyataannya kali ini seakan berlawanan dengan pernyataan sebelumnya.
Christopher dinyatakan negatif narkoba LSD. Sebelumnya dinyatakan positif. Something fishy or false prejudgement?
— Aditya Aryatama (@adityaaryatama) January 28, 2015
Tiba-tiba Christopher dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba. Agak lucu sih negara ini.
— Kokoh Pinoh (@vinosakti) January 28, 2015
Christopher.... awal dinyatakan Positif, sekarang negatif...tedjo tenan polkis
— Abah (@eribuddy) January 28, 2015
si christopher yang katanya positif narkoba dan udah diberitakan sana-sini, sekarang tiba-tiba dinyatakan negatif narkoba. WTF???!!!
— Suryani Praditasari (@sariiniitu) January 28, 2015
Baru tau, ternyata hasil test urine christopher negatif menggunakan narkoba. Kok beda? Sebelumnya kan positif, yang ngetesnya lembaga sama.
— Hidayat Adhiningrat (@Big_Days) January 27, 2015
Kombes Pol Wahyu pun memastikan kasus ini murni kecelakaan. Sedangkan tudingan penggunaan narkoba menjadi tidak terbukti. "Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 jo Pasal 312 dan 311 ayat 2, 3, 4 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambahnya.
Padahal sebelumnya, keterangan bahwa Christopher positif menggunakan narkoba jenis LSD didapat dari Kompol Satimin selaku Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis LSD, jenis Asam lisergat dietilamida," ujar Satimin di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu 21 Januari 2015.
Bagaimana menurut Anda?