Citizen6, Buton Utara: Jalan penghubung antara Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Buton serta Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami kerusakan yang cukup parah. Sejak sepekan terakhir, jalan yang terletak di Desa Laea, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara ini, berlumpur. Akibatnya, mobil angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) harus berjam-jam melewati beberapa titik jalan yang rusak sepanjang beberapa kilometer itu.
Banyak penumpang kendaraan harus rela turun ke lumpur untuk mendorong kendaraan yang tidak bisa melintasi medan lumpur. Bila hal itu tidak dilakukan, penumpang harus rela bertahan di lokasi jalan rusak itu. Warga Kecamatan Kulisusu Barat, Zardoni mengaku sangat menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara yang terkesan menutup mata atas kerusakan jalan itu.
"Kami hanya meminta kepada Bapak Gubernur Sultra, Nur Alam untuk segera memperbaiki jalan ini. Jangan nanti dekat-dekat pelaksanaan Pemilihan Gubernur baru akan diperbaiki," ungkap Zardoni. Bukan hanya Pemprov Sultra, Zardoni juga menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara yang terkesan lambat menangani kerusakan jalan tersebut, sementara jalan itu merupakan satu-satunya jalan penghubung antara Kabupaten Buton Utara dengan Kabupaten Buton serta Kabupaten Muna. "Harusnya Pemda Butur juga jangan menutup mata. Apalagi Pemda sudah menganggarkan pemeliharaan jalan sekitar tiga miliar per tahun. Harusnya ini sudah bisa diatasi," ujar Zardoni.
Kerusakan jalan penghubung ini terus terjadi setiap tahun, utamanya di saat musim hujan. Kondisi jalan yang tidak diaspal, mengakibatkan jalan ini selalu berlumpur setiap memasuki musim hujan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara, Ir H Hado Hasina mengatakan, untuk mengatasi kerusakan jalan itu, pihaknya sudah mengerahkan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk melakukan perbaikan. Hado menargetkan, sebelum akhir Februari 2012, perbaikan jalan yang rusak parah tersebut akan selesai. "Paling lambat Februari ini akan selesai. Alat berat sudah dikerahkan kesana untuk melakukan perbaikan. Jalan itu sudah akan kembali normal," katanya.
Hado menjelaskan, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sultra disepakati, untuk pengaspalan jalan penghubung itu merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sultra. Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Butur hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeliharaan. "Itu merupakan jalan provinsi. Jadi kita hanya memiliki kewenangan untuk lakukan pemeliharaan secara periodik. Kalau untuk melakukan pengaspalan itu merupakan kewenangan provinsi," ujarnya. (Pengirim: Islahuddin)
Banyak penumpang kendaraan harus rela turun ke lumpur untuk mendorong kendaraan yang tidak bisa melintasi medan lumpur. Bila hal itu tidak dilakukan, penumpang harus rela bertahan di lokasi jalan rusak itu. Warga Kecamatan Kulisusu Barat, Zardoni mengaku sangat menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara yang terkesan menutup mata atas kerusakan jalan itu.
"Kami hanya meminta kepada Bapak Gubernur Sultra, Nur Alam untuk segera memperbaiki jalan ini. Jangan nanti dekat-dekat pelaksanaan Pemilihan Gubernur baru akan diperbaiki," ungkap Zardoni. Bukan hanya Pemprov Sultra, Zardoni juga menyayangkan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara yang terkesan lambat menangani kerusakan jalan tersebut, sementara jalan itu merupakan satu-satunya jalan penghubung antara Kabupaten Buton Utara dengan Kabupaten Buton serta Kabupaten Muna. "Harusnya Pemda Butur juga jangan menutup mata. Apalagi Pemda sudah menganggarkan pemeliharaan jalan sekitar tiga miliar per tahun. Harusnya ini sudah bisa diatasi," ujar Zardoni.
Kerusakan jalan penghubung ini terus terjadi setiap tahun, utamanya di saat musim hujan. Kondisi jalan yang tidak diaspal, mengakibatkan jalan ini selalu berlumpur setiap memasuki musim hujan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara, Ir H Hado Hasina mengatakan, untuk mengatasi kerusakan jalan itu, pihaknya sudah mengerahkan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk melakukan perbaikan. Hado menargetkan, sebelum akhir Februari 2012, perbaikan jalan yang rusak parah tersebut akan selesai. "Paling lambat Februari ini akan selesai. Alat berat sudah dikerahkan kesana untuk melakukan perbaikan. Jalan itu sudah akan kembali normal," katanya.
Hado menjelaskan, berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buton Utara dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sultra disepakati, untuk pengaspalan jalan penghubung itu merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sultra. Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Butur hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeliharaan. "Itu merupakan jalan provinsi. Jadi kita hanya memiliki kewenangan untuk lakukan pemeliharaan secara periodik. Kalau untuk melakukan pengaspalan itu merupakan kewenangan provinsi," ujarnya. (Pengirim: Islahuddin)