Fungsi DPR, Tugas, Wewenang dan Hak yang Perlu Kamu Tahu

DPR bertujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2019, 22:34 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2019, 22:34 WIB
Fungsi DPR
Suasana Rapat Paripurna penutupan masa sidang II di Gedung Perlemen, Jakarta, Kamis (15/12). Dalam Paripurna penutupan masa sidang tersebut, membahas Tujuh Agenda yang salah satunya dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang bermakna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kehadiran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan salah satu bukti bahwa negara ini merupakan negara demokrasi. Karena para anggota DPR RI adalah anggota partai politik yang dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum setiap lima tahun sekali.

Syarat untuk bisa menjadi anggota DPR adalah seorang calon harus berusia minimal 21 tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu, calon juga harus berasal dari partai politik, dan tidak diizinkan untuk independen.

Salah satu badan legislatif ini, bertujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah.

Sayangnya, sering dijumpai di media massa mengenai kinerja DPR RI yang belum maksimal baik sebagai lembaga ataupun individu anggotanya. Beberapa kasus DPR RI yang pernah terjadi seperti absen saat rapat, ricuh dalam rapat paripurna, hingga korupsi.

Lalu sebenarnya apa saja sih fungsi DPR? Nah, penting untuk kamu mengetahui fungsi dpr. Dengan mengetahui fungsi DPR, kamu bisa mengetahui apakah fungsi DPR saat ini sudah tercapai? Selain itu penting untuk mengetahui fungsi DPR, sebagai proses evaluasi untuk pemerintahan di Indonesia.

Berikut Liputan6.com rangkum fungsi DPR dari berbagai sumber, Senin (21/1/2019).

Fungsi DPR

Menurut Pasal 20A Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945, yang memuat fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR memiliki 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

1. Fungsi Legislasi

Fungsi yang pertama yaitu fungsi legislasi, dimana DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang bersama Presiden.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

- Menetapkan UU bersama dengan Presiden

- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Mengawasi pelaksanaan Undang-undang

2. Fungsi Anggaran

Fungsi yang kedua yaitu fungsi anggaran, dimana DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi ketiga yaitu fungsi pengawasan, DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN.

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Hak DPR

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelas

Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket

Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.

Fraksi DPR

Dalam menyelaraskan kepentingan Anggota Dewan yang beragam, perlu dibentuk fraksi atau kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan. Dengan adanya fraksi memungkinkan Anggota Dewan untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal. Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi.

Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik. Saat ini DPR periode 2014-2019 terdapat 10 fraksi.

Nah itu tadi pembahasan mengenai fungsi, tugas, wewenang dan hak yang dimiliki oleh DPR RI sebagai wakil rakyat yang perlu kamu tahu. Semoga kedepannya kamu bisa ikut serta memantau kinerja DPR RI agar lebih maksimal untuk memajukan Tanah Air.

Reporter: Tyas Titi Kinapti

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya