Tidak Konfirmasi ke Pasien, Dokter Lakukan Aborsi ke Wanita yang Salah

Seorang dokter tengah diselidiki setelah diduga melakukan aborsi pada wanita yang salah.

oleh Sulung Lahitani diperbarui 27 Sep 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 10:00 WIB
Ilustrasi Aborsi
Ilustrasi Aborsi (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta - Seorang dokter di Korea Selatan tengah diselidiki setelah diduga melakukan aborsi pada wanita yang salah. Insiden itu terjadi di sebuah klinik di Distrik Gangseo, Seoul.

Menurut laporan CNN, awalnya seorang pasien hamil datang untuk menerima suntikan gizi pada awal Agustus lalu. Wanita itu sendiri tengah hamil 6 minggu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gara-gara rekam medis yang tercampur

Ilustrasi Aborsi
Ilustrasi Aborsi (iStockphoto)​

Berdasarkan pernyataan polisi Gangseo, dokter dan perawat yang bertanggung jawab di klinik itu mengklaim telah mencampur grafik medis setelah gagal memeriksa identitasnya. Hal itu berujung dengan bayi perempuan wanita itu diaborsi karena kesalahan.

"Dokter dan perawat telah mengakui kesalahan mereka," ungkap seorang pejabat polisi seperti dilansir dari Nextshark.

 

Tidak konfirmasi ke pasien

Ilustrasi obat aborsi
Ilustrasi obat aborsi

Yonhap melaporkan bahwa alih-alih suntikan nutrisi, wanita itu disuntik dengan anestesi. Tanpa mengonfirmasi identitas pasiennya, dokter melanjutkan praktek dengan melakukan aborsi. Sang pasien sama sekali tak mengetahui prosedur tersebut.

Kedua orang itu kini tengah diselidiki karena kelalaian yang mengakibatkan cedera tubuh. Pemerintah setempat mengumumkan penyelidikan pada tanggal 23 September 2019.

 

Hukum aborsi di Korea Selatan

Ilustrasi Aborsi
Ilustrasi Aborsi (iStockphoto)​

Korea Selatan baru-baru ini setuju untuk melegalkan aborsi pada awal tahun ini. Ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan konstitusional bahwa anggota parlemen harus merevisi undang-undang yang ada terlebih dahulu pada tanggal 31 Desember 2020.

Namun, hukum yang ada masih melarang praktik tersebut dan secara teknis masih ilegal dengan hukuman hingga satu tahun penjara. Dalam kasus ini, di mana orang tua memiliki penyakit keturunan, kehamilan disebabkan oleh pemerkosaan, atau janin mengancam kehidupan ibu, pengadilan dapat memberikan pengecualian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya