KBRL Gantikan Kantong Plastik, Bisa untuk Suvenir hingga Goody Bag

Jangan lagi pakai kantong plastik untuk belanja. Pakai saja kantong belanja ramah lingkungan atau KBRL.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2020, 05:02 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 05:02 WIB
Hari Pertama Penerapan Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Salah satu gerai menyediakan kantong belanja ramah lingkungan untuk pengunjung Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Hari pertama larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, pusat perbelanjaan ini menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jangan lagi pakai kantong plastik untuk belanja di DKI Jakarta. Pakai saja kantong belanja ramah lingkungan atau KBRL.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai yang kini resmi dilarang. Jenis yang dimaksud adalah yang bisa digunakan berulang alias reusable atau KBRL.

"Kantong belanja ramah lingkungan bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang," kata Andono dalam keterangannya, Rabu 1 Juli 2020.

Andono menyebut KBRL biasanya memiliki ketebalan yang cukup sehingga tidak mudah sobek dan dapat digunakan berulang.

"Memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. Misalnya tas kain, tas pandan, tas purun," kata Andono.

 

Video Pilihan

Suvenir

Hari Pertama Penerapan Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Jakarta
Salah satu gerai menyediakan kantong belanja dari kertas untuk pengunjung Mall Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2020). Hari pertama larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, pusat perbelanjaan ini menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, lanjutnya, kantong belanja ramah lingkungan tidak mahal, sehingga warga tidak akan kesulitan mendapatkannya.

"Harganya juga tidak mahal dan mudah ditemui di pasaran. Belakangan juga ada tren menjadikan KBRL sebagai suvenir penikahan atau goody bag untuk event atau seminar," tutur Andono.

Andono menyarankan pelaku usaha menyediakan kantong belanja ramah lingkungan tidak secara gratis.

"Kebijakan ini justru mengurangi cost pedagang untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan KBRL berulang kali," kata dia.

Mulai 1 Juli

Nasib Pedagang Plastik
Abdullah menunjukkan plastik sekali pakai dan kantong ramah lingkungan yang dijual di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Jelang pemberlakuan larangan plastik sekali pakai, Abdullah mengaku penjualan kantong kresek di tokonya menurun hingga 30 persen. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat mulai Rabu 1 Juli 2020.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono.

Menurut Andono, selama masa PSBB di Jakarta, terdapat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik. Oleh karena itu, para pedagang atau pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau untuk menggunakan KBRL.

"Seperti kantong belanja guna ulang yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang," kata dia.

Sanksi

Mulai Juli 2020, Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar Jakarta Diberlakukan
Aktivitas jual beli di Pasar Tradisional Senen, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pergub tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi secara bertahap terhadap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang tetap nekat menyediakan kantong plastik sekali pakai.

"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat, dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan, ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," tutur Andono.

Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam. Bila tidak diindahkan, akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun bila tetap dihiraukan, akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.

(Reporter: Delvira Hutabarat)

Infografis

Infografis Jakarta Bebas Kantong Plastik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jakarta Bebas Kantong Plastik. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya