Liputan6.com, New York - Untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19, publik perlu menerapkan social distancing (jaga jarak sosial) dan tidak menghadiri perkumpulan massal.
Baca Juga
Advertisement
Untuk itu, rencana menghadiri perkumpulan bersama teman-teman atau saudara ditunda sementara waktu. Namun, masih ada saja individu yang bandel dan melanggar aturan tersebut, seperti yang baru-baru dilakukan sebuah keluarga di New York.
Melansir dari People, Kamis (15/10/2020), sebuah pesta ulang tahun sweet sixteen atau pesta ke-16, menjadi acara penyebar Covid-19. Menurut pejabat di Long Island, 37 kasus yang dikonfirmasi, 270 orang lainnya kini harus dikarantina.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Jumlah Tamu Melebihi Batas Pertemuan Saat Pandemi
Pesta yang berlangsung pada 25 September, di Miller Plance Inn ini dihadiri 81 orang, di antaranya 49 pelajar dan 32 orang dewasa.
“Itu melebihi batas pertemuan dalam ruangan negara bagian New York sebanyak 50 orang. Selain itu, para tamu tidak menggunakan masker dan tak menerapkan jarak sosial,” kata Eksekutif Suffolk County Steve Bellone dalam jumpa pers.
Advertisement
Tempat Acara Didenda
Atas kasus tersebut, Miller Place Inn yang menjadi tempat penyelenggaraan pesta dedenda 10.000 dolar atau setara dengan Rp147 juta, karena melanggar aturan selama pandemi. Ada pula tambahan 2000 dolar atau setara dengan Rp 29 juta untuk pelanggaran kode sanitasi.
“Ini adalah pelanggaran berat dan harus menjadi pengingat yang gamblang tentang konsekuensi yang ada karena melanggar protokol Covid-19,” kata Bellone.
37 Orang Terpapar Covid-19
Dari 37 orang yang dinyatakan positif, 29 orang yang menghadiri pesta, 7 orang tinggal dengan tamu pesta dan satu adalah kerabat dekat seorang tamu.
“Aturan dan regulasi ini ada karena suatu alasan-untuk menjaga keamanan warga New York dan kita semua memiliki kewajiban untuk bertindak secara bertanggung jawab,” lanjutnya.
Advertisement