Liputan6.com, Jakarta Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, Allah juga memberi keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan.
Ada dua mekanisme mengganti puasa bulan Ramadan. Pertama yaitu dengan menggantinya di hari lain, dan yang kedua dengan cara membayar fidyah.
Advertisement
Pada dasarnya, fidyah adalah ketentuan memberi makan orang miskin sebagai ganti meninggalkan ibadah puasa Ramadan. Hal itu termaktub dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 184.
Advertisement
Baca Juga
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Lantas, berapa ukuran memberi makan orang miskin yang dimaksud dalam surah Al Baqarah ayat 184 tersebut. Ada sejumlah pendapat yang bisa dijadikan pegangan.
Besaran fidyah yang wajib dibayar adalah satu mud. Setiap mud digunakan untuk membayar satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan.
Ukuran satu mud dapat dipahami sebagai satu genggaman tangan orang dewasa yang memuat bahan makanan pokok seperti gandum, beras, kurma dan seterusnya.
Untuk saat ini, satu mud bisa dikonversi menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter. Untuk konteks di Indonesia, bisa disederhanakan menjadi tiga perempat liter beras. Inilah ukuran yang harus diberikan kepada orang miskin untuk satu kali puasa yang ditinggalkan.