Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia siap merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021. Kaum muslim merayakan hari kemenangan usai berpuasa sebulan penuh di bulan suci Ramadhan. Di Indonesia, pemerintah menetapkan Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis 13/5/2021).
Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pemerintah sedang berupaya mencegah penularan virus Corona selama masa peniadaan mudik lebaran. Terutama, supaya tak terjadi lonjakan kasus pasca-Lebaran 2021.
Advertisement
Baca Juga
Wiku pun meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19. Ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 7 Tahun 2021. Hal ini agar saat pelaksanan ibadah dapat mencegah dari terpaparnya penularan Covid-19.
"Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," ucap Wiku dalam rilis Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPCPEN yang ditulis Liputan6.com, Rabu (12/5/2021).
Untuk itu, pemerintah daerah dan masyarakat diminta menjalankan pedoman shalat Idul Fitri dengan sebaik-sebaiknya. "Insyaallah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi COVID-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," ujar Wiku.
Simak 7 panduan lengkap sholat Idul Fitri di halaman berikut:
Â
Â
Video Pilihan
Sebelum Sholat Id
Â
1. Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas atau maksimal 10% dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
2. Panitia Hari Besar Islam/Sholat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
3. Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Â
Â
Advertisement
Saat Sholat Id
Â
4. Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
5. Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
- Tidak melebihi 50% kapasitas.
- Menyediakan alat pengecek suhu.
- Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
- Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
- Mempersingkat khutbah maksimal 20 menit dengan menggunakan pembatas transparan di antaranya.
- Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.
Â
Â
Setelah Sholat Id
Â
6. Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
7. Tidak melakukan open house atau halalbihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.
Â
Advertisement