Liputan6.com, Jakarta - Dalam Sholat berjamaah ada yang disebut dengan makmum masbuk. Disebut makmum masbuk karena keterlambatan atau seseorang yang baru bergabung melakukan sholat berjamaah saat imam sudah memulai sholat.
Ketika seseorang termasuk dalam makmum masbuk, maka ia wajib mengganti jumlah rakaat yang sudah tertinggal. Makmum masbuk harus memperhatikan hal-hal terkait niat sholat, bacaan sholat, hingga kepada siapa ia akan melanjutkan berimam jika masih ada jemaah masbuk lainnya. Berikut Liputan6 rangkum dari Dream, Senin (27/9/21) mengenai tata cara sholat bagi makmum masbuk.
Advertisement
Baca Juga
Seseorang dikatakan masbuk ketika ia bergabung sholat berjamaah ketika imam sudah rukuk, atau sebelum namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al-Fatihah. Maka dari itu, orang tersebut perlu mengganti rakaat yang tertinggal.
Perlu diketahui, jika makmum sudah tertinggal, ia harus melakukan takbiratul ihram untuk memulai sholat, lalu mengucapkan takbir dan selanjutnya mengikuti posisi imam. Ketika imam selesai melakukan salam dan mengakhiri sholat, makmum masbuk tidak boleh ikut salam, tetapi langsung berdiri untuk menambah rakaat.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Makmum Masbuk dalam Sholat
Bila makmum masbuk baru mengikuti 2 rakaat terakhir sholat Zuhur, Ashar, Isya, maka ia harus menambah 2 rakaat lagi tanpa mengikuti tasyahud akhir imam. Setelah ia menambah ketertinggalannya yaitu 2 rakaat baru melakukan tasyahud terakhir.
Namun jika keterlambatan pada sholat maghrib, di rakaat ke-2 dan ke-3, maka ia harus harus berdiri dan menambah rakaat yang tertinggal. Penambahan rakaat yang tertinggal disesuaikan dengan sholat apa dan tertinggal di rakaat berapa.
Â
Penulis : Alicia Salsabila
Advertisement