Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Menurut KPK, masa tugas Brigjen Endar Priantoro telah berakhir pada 31 Maret 2023 sehingga ia dikembalikan ke Polri.
"KPK membenarkan hal tersebut. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Menariknya, hal yang berbeda justru disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar di lembaga antirasuah itu. Perbedaan pendapat tersebut membuat nasib Endar di KPK menjadi tanda tanya.
Advertisement
Profil Brigjen Endar Priantoro
Endar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Ia juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Kepolisian (PTIK), serta Sekolah Staf Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
Endar Priantoro yang lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, 30 Juni 1973 pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, serta sempat bertugas sebagai Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Selama di Mabes Polri, ia pernah menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, kemudian sebagai Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baru pada 14 April 2020, perwira tinggi polisi itu ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Gaya hidup mewah istri Endar Priantoro disorot
Namanya belum lama ini disorot karena sang istri yang diduga pamer kemewahan. Ini setelah beredar video yang diunggah oleh akun TikTok @perusakhedon yang memperlihatkan seorang wanita diduga istri Brigjen Endar Priantoro.
Dalam video itu, tampak beberapa potret sang istri yang berlibur ke luar negeri, memakai pakaian mahal, hingga tengah bermain golf. KPK pun memeriksa Brigjen Endar atas beredarnya video tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/3/2023) lalu oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Harta kekayaan Endar Priantoro
Menurut LHKPN, Endar Priantoro terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2022 dengan harta sebanyak Rp5,6 miliar dan hutang sebesar Rp1,5 miliar.
Ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan lima unit yang tersebar di Tangerang Selatan, Surabaya, Banyumas, serta Pangkalpinang. Total harga seluruh tanah dan bangunan yang ia miliki mencapai Rp6,3 miliar.
Selain itu, Endar memiliki alat transportasi berupa dua mobil dan satu sepeda motor dengan total harga Rp225 juta.
Endar juga memiliki harta kekayaan yang bersumber dari harta bergerak lainnya Rp 24,5 juta; kas dan setara kas sebesar Rp 126,1 juta; dan harta lainnya sejumlah Rp 450 juta.
Advertisement
Endar Priantoro Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK Buntut Pencopotan Jabatan Dirlidik
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan buntut pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK. Yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK. Serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujar Brigjen Endar Priantoro di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Berharap independensi
Endar berharap, Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," kata dia.
Endar mengatakan, pelaporannya ke Dewas KPK ini didukung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Jenderal Listyo tetap memerintahkannya untuk bertugas memberantas korupsi bersama lembaga antirasuah.
"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," kata Endar.
Advertisement