Jenis 12 Senjata Api Milik Syahrul Yasin Limpo dan Harganya, Ada yang Sampai Puluhan Juta

Berikut ini adalah jenis senjata api yang ditemukan di rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga kisaran harganya, ada yang sampai puluhan juta.

oleh Camelia diperbarui 08 Okt 2023, 21:06 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2023, 18:22 WIB
Jenis 12 Senjata Api Milik Syahrul Yasin Limpo dan Harganya, Ada yang Sampai Puluhan Juta
Jenis 12 Senjata Api Milik Syahrul Yasin Limpo dan Harganya, Ada yang Sampai Puluhan Juta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri masih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap belasan senjata api yang ditemukan di rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Total ada 12 senjata api yang sebelumnya ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Terkait 12 senpi yang hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini 12 senpi tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri. Tentunya akan diteliti, akan dicocokkan dengan data yang Baintelkam Polri. Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Ahmad menyebut, pihaknya masih menelusuri apakah senjata api tersebut legal atau ilegal. Sementara untuk jenisnya secara keseluruhan adalah senjata api laras pendek.

"Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, apakah untuk berburu, nanti ada di datanya Baintelkam Polri," kata Ahmad.

Sebelumnya, Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan belasan senpi yang diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan tersebut terdiri dari berbagai jenis.

"Dari berbagai jenis. Ada Smith & Wesson (S&W), Walther, Tanfoglio dan lain-lain," jelasnya.

Jenis dan Harga Senpi Milik Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo mengaku sudah menyampaikan apa yang dia ketahui berkaitan dengan penyelidikan kasus ini. Syahrul yang mengaku diperiksa secara profesional oleh KPK menyatakan siap kooperatif membantu proses hukum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Smith & Wesson (S&W) sendiri adalah produsen senjata api yang berasal dari Amerika Serikat. Dilansir dari laman resminya, Smith & Wesson Brands, Inc. adalah produsen senjata api Amerika yang berkantor pusat di Springfield, Massachusetts, Amerika Serikat. 

Smith & Wesson (S&W) menyediakan berbagai jenis senjata api mulai dari pistol, revolver, hingga senjata laras panjang. Untuk harga sendiri bervariasi tergantung jenisnya. Namun harganya berkisar mulai dari yang paling murah 500 dollar AS hingga yang paling mahal 1.000 dollar AS atau setara dengan Rp7.760.0000 hingga Rp15.520.000.

Sementara untuk Walther merupakan produsen senjata api laras pendek yang berasal dari Jerman. Harganya pun diketahui tak berbeda jauh beda dengan revolver merek S&W, yaitu di kisaran 300 dollar AS hingga 1.600 dollar AS yaitu sekitar Rp4.684.170 hingga Rp26.306.891. 

Selanjutnya untuk Tanfoglio merupakan merek senpi yang diproduksi di Gardone Val Trompia, Italia. Dilihat dari laman resminya, perusahaan ini memproduksi berbagai jenis senpi untuk kebutuhan olahraga dan kompetisi, hingga kebutuhan pertahanan diri dan hukum.

Harganya pun beragam mulai dari kisaran 200 dolar AS, hingga yang paling mahal bisa mencapai hampir 5.000 dollar AS atau sekitar Rp77.403.266.

Regulasi Kepemilikan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil

Senjata Api
Ilustrasi Foto Senjata Api (iStockphoto)

Kepemilikan senjata api oleh warga sipil tentunya memiliki peraturan ketat yang harus dipenuhi. Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan:

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Meski demikian, bukan berarti masyarakat sipil tidak boleh memiliki senjata api. Hanya saja, kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi bagi seorang masyarakat sipil untuk dapat memiliki senjata api untuk mempertahankan diri.

Secara hukum, selain TNI dan Polri, masyarakat sipil memang diperkenankan untuk memiliki senjata api. Namun hanya masyarakat sipil dari golongan tertentu saja yang dapat mengajukan izin kepemilikan senjata api.

Seperti dikutip dari laman resmi Polri, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil, antara lain sebagai berikut:

1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja,seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama,komisaris, pengacara dan dokter.

2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.

Syahrul Yasin Limpo: Saya Capek Banget, Perjalanan Saya Untuk Kasih Makan 280 Juta Rakyat

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar soal dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga isu dirinya akan mundur dari kursi Mentan.

Syahrul justru hanya menjelaskan terkait pemeriksaan dirinya di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

"Saya dalam proses sedang melakukan kunjungan kerja resmi atas nama negara, atas nama kepentingan negara. Dan satu hari setelah datang saya langsung dihadapkan dengan masalah. Dan salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan, dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Dumas 12 Agustus 2023,” kata Syahrul di NasDem Tower, Kamis (5/10/2023).

Syahrul hanya menyebutkan pemeriksaan itu hanya terkait pemerasan dan tidak menyebutkan siapa pemimpin KPK yang dimaksud.

“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik, dia dihadapi oleh banyak banget tadi, dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang,” kata Syahrul.

Syahrul mengaku lelah dan enggan berkomentar terkait isu lain. Ia bahkan langsung kabur saat akan ditanyai isu lainnya oleh awak media.

"Saya izin ke teman-teman kasih saya kesempatan untuk menarik napas dari sebuah perjalanan yang panjang. Perjalanan saya untuk kepentingan rakyat, 280 juta harus saya kasih makan. Dan silakan ditanya pada Polda,” pungkasnya.

Selengkapnya...

Infografis Ragam Tanggapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Mentan Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya