Liputan6.com, Jakarta Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang. Seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2024. Â
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengizinkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP.
Baca Juga
Pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu. Hal ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan meski berada di luar alamat yang tertera dalam KTP.
Advertisement
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dikutip dari kpu.go.id, prosedur untuk mengajukan pindah TPS memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.Â
Namun pemilih diharuskan membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti karena tugas, maka dia harus bawa surat tugas.
Berikutnya petugas KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan. Pemilih kemudian diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.Â
KPU sendiri telah menetapkan batas akhir bagi masyarakat Indonesia untuk pindah memilih adalah sebulan sebelum hari pencoblosan yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Karena itu, bagi masyarakat yang ingin pindah memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS) terakhir kali dilakukan pada hari ini Senin (15/1/2024).
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Adapun syarat pindah TPS dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya;
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Â
Advertisement
Tata Cara Pindah TPS
Adapun tata cara atau prosedur mengurus pindah TPS pada pemilu 14 Februari mendatang yakni:
1. Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota di tempat domisili.
2. Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih. Misalnya jika karena tugas maka membawa surat tugas.
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPT).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Â
Kapolda Metro Jaya Beri Pesan soal Pemilu 2024: Jangan Saling Ribut
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan menjelang pemilihan umum (Pemilu) yang jatuh pada 14 Februari 2024. Pesan itu disampaikan Karyoto saat meresmikan bedah rumah warga di Kelurahan Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). Â
"Saya mengingatkan kepada masyarakat bahwa titip menjelang Pemilu jangan saling ribut," kata dia.Â
Karyoto mengatakan, simpatisan atau pendukung dipersilahkan untuk mensosialisasikan capres maupun caleg pilihannya kepada masyarakat. Namun, yang perlu diperlu digarisbawahi gunakan cara-cara yang baik dan tidak melanggar aturan hukum.
"Memilih itu hanya kita datang memilih suara, nyoblos. Kalau mau memengaruhi silahkan memengaruhi dengan cara-cara yang baik. Diskusi dan lain-lain, tapi jangan mengancam, mengintimidasi, jangan memfitnah," ujar dia.
Advertisement