Liputan6.com, Jakarta - Ngomongin soal Lebaran, pasti gak jauh-jauh dari yang namanya THR atau Tunjangan Hari Raya. THR ini adalah uang yang diberikan kepada karyawan atau anak-anak dari keluarga sebagai bentuk apresiasi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tapi, pernahkah kamu berpikir bagaimana sejarah dan aturan pemberian THR ini berkembang di Indonesia? Yuk, kita ulas lebih dalam.
Advertisement
Baca Juga
Tradisi memberikan THR di Indonesia sudah ada sejak lama dan menjadi bagian dari kebiasaan tahunan yang mempererat hubungan sosial, baik di lingkungan kerja maupun keluarga.
Advertisement
Di dunia kerja, THR biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai tunjangan tambahan yang setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja tetap.
Pemberian THR ini diatur dalam peraturan pemerintah dan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Dengan adanya THR, karyawan bisa lebih leluasa memenuhi kebutuhan selama Lebaran. Selain itu, tradisi THR juga berlaku di keluarga, di mana orang yang lebih tua seperti orang tua, paman, bibi, atau kakek-nenek memberikan uang kepada anak-anak atau saudara yang lebih muda.
Sejarah THR Lebaran
THR Lebaran menjadi salah satu momen yang dinantikan banyak pekerja di Indonesia. Sejak tahun 1951, THR pertama kali diperkenalkan sebagai uang muka gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seiring berjalannya waktu, tuntutan pekerja dan buruh mendorong perluasan pemberian THR ke sektor swasta hingga akhirnya menjadi hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
Dulu, THR hanya diberikan kepada PNS, tapi sekarang semua pekerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, berhak menerima THR. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian THR bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga menjadi tradisi yang mempererat hubungan antara pengusaha dan karyawan.
THR Lebaran juga menjadi simbol penghargaan atas kerja keras selama setahun. Pemberian THR diharapkan dapat membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran, sehingga memberikan dampak positif pada kesejahteraan mereka.
Aturan Pemberian THR
Pemberian THR diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur kapan dan bagaimana pemberian THR dilakukan. Setiap tahunnya, ada aturan yang mengikat perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan mereka.
THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri agar karyawan bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.
Untuk pekerja yang baru bergabung, biasanya THR dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka. Misalnya, jika seorang karyawan baru bekerja selama enam bulan sebelum Lebaran, maka THR yang diterima akan dihitung setengah dari gaji bulanannya.
Advertisement
Estimasi Cairnya THR Lebaran 2025
Untuk tahun 2025, THR diperkirakan akan cair pada tanggal 24 April, mengingat Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 25 April.
Namun, tanggal pasti cairnya THR bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Makna THR
Tradisi pemberian THR di keluarga juga tidak kalah penting. Biasanya, orang tua atau anggota keluarga yang lebih tua akan memberikan THR kepada anak-anak atau saudara yang lebih muda sebagai bentuk kasih sayang dan berbagi kebahagiaan. Ini menjadi momen spesial yang selalu ditunggu-tunggu setiap tahunnya.
Dalam konteks Islam, pemberian THR dapat dikategorikan dalam beberapa konteks hukum. Sebagai tunjangan dari perusahaan, THR masuk dalam kategori hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai kesepakatan kerja.
Sedangkan dalam konteks sosial, pemberian THR dapat dianggap sebagai hadiah atau hibah yang memiliki tujuan berbagi kebahagiaan.
Secara keseluruhan, THR Lebaran bukan hanya sekadar uang tambahan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dan religius masyarakat Indonesia. Dengan tradisi ini, diharapkan hubungan antar individu semakin erat dan kebahagiaan dapat dirasakan bersama.
Advertisement
