Volume Perdagangan Kripto di India Melonjak

Bursa kripto India mengalami lonjakan volume perdagangan setelah menteri keuangan Nirmala Sitharaman membuat pengumuman rencana pungut pajak transaksi kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 04 Feb 2022, 13:39 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah perkembangan kripto yang semakin besar di dunia, India melalui keputusan pemerintah nasional membuat aset digital dapat dikenakan pajak sebesar 30 persen. Hal tersebut tentunya mendapat reaksi beragam dari investor dan pengusaha di India.

Meskipun demikian, keputusan tersebut tampaknya mendukung bursa kripto India karena volume perdagangan beberapa bursa teratas di negara tersebut melonjak. Pengusaha India sepertinya terbagi pandangan tentang implikasi dari pengumuman pemerintah India untuk membawa transfer aset digital ke dalam kelompok pajak 30 persen.

Di sisi lain, bursa kripto India mengalami lonjakan volume perdagangan setelah menteri keuangan Nirmala Sitharaman membuat pengumuman selama sesi anggaran parlemen pada Selasa. 

Volume perdagangan dalam kurun waktu 24 jam bursa WazirX milik Binance di bursa India setelah pengumuman melonjak lebih dari 50 persen. Selain itu, harga token WRX WazirX melonjak 25,3 persen, dalam 24 jam. 

Selanjutnya, volume perdagangan bursa pesaing lokal CoinDCX juga melonjak 10 persen dengan total volume USD 6,17 juta atau sekitar Rp 88,5 miliar selama 24 jam terakhir. 

Selain pajak, Menteri Keuangan India juga mengusulkan untuk menyediakan Tax Deducted at Source (TDS) atas pembayaran yang dilakukan dalam transfer aset digital virtual sebesar 1 persen. Hal tersebut dilakukan berdasarkan dari pertimbangan ambang batas moneter.

Berdasarkan laporan oleh publikasi lokal India, menyoroti pandangan yang yang berbeda dari berbagai pihak mengenai peraturan pajak kripto sebesar 30 persen. Salah satunya, CEO WazirX, Nischal Shetty, menyambut baik rencana perpajakan tersebut.

“Perkembangan terbesar adalah kejelasan tentang perpajakan kripto. Ini akan menambah pengakuan yang sangat dibutuhkan untuk ekosistem kripto India. Kami juga berharap perkembangan ini menghilangkan ambiguitas bagi bank, dan mereka dapat menyediakan layanan keuangan untuk industri kripto,” katanya, seperti dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (4/2/2022). 

Di sisi lain, Investor India, Rakesh Jhunjhunwala yang juga dikenal sebagai "Warren Buffett dari India," berpendapat Anggaran 2022 India adalah kematian kripto di India.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

India Bakal Kenakan Pajak 30 Persen untuk Kripto hingga NFT

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, India mungkin belum memiliki undang-undang untuk mengatur cryptocurrency, tetapi tidak ingin ketinggalan dari demam “emas”.

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman mengumumkan, India akan mengenakan pajak pada semua aset digital dengan tarif 30 persen, tidak ada pengurangan atau pengecualiaan yang berlaku. Ini mencakup semuanya, mulai dari cryptocurrency hingga token non-fungible (NFT) hingga cara lain yang didapatkan dari aset digital termasuk menambang.

"Cryptocurrency akan dikenakan pajak 30 persen. Setiap penghasilan dari transfer aset digital virtual apa pun akan dikenakan pajak sebesar 30 persen. Tidak ada potongan dan pengecualiaan yang diizinkan. Kerugian dari pengalihan aset tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan pendapatan lainnya,” ujar dia saat Union Budget 2022-23, dikutip dari Business Insider, Selasa, 1 Februari 2022.

Dibandingkan dengan pajak konvensional, 30 persen merupakan pajak tertinggi untuk individu dengan pendapatan tahunan lebih dari 15 lakh.

Selain itu, hadiah aset virtual juga dikenakan pajak untuk penerima. Pajak yang dipotong dari sumber akan dikenakan pembayaran untuk transfer aset kripto dengan tarif 1 persen untuk transaksi di atas ambang batas tertentu. Namun, Sitharaman tidak merinci apa yang akan menjadi “ambang” ini.

"Aset digital virtual, termasuk rezim pajak khusus untuk aset digital virtual seperti crypto sementara memberikan kejelasan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan industri,” ujar Partner IndusLaw, Ritesh Kumar.

Ia menambahkan, tarif 30 persen pajak dan pembatasan kerugian adalah langkah sangat berani dalam cegah transaksi di crypto.

 

Tunggu Persetujuan

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Anggaran tersebut juga membuka jalan bagi rupee digital, mata uang digital bank sentral (CBDC) yang akan dijalankan oleh Reserve Bank of India (RBI). Salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan adalah apakah perdagangan rupee digital terhadap dolar AS juga akan menarik pajak 30 persen?

"Tarif pajak ini menghapus pajak untuk kripto, tetapi ada beberapa jenis pendapatan yang diperoleh masyarakat dari crypto dan mudah-mudahan lebih banyak kejelasan akan tersedia dalam dokumen anggaran,” ujar CEO dan Pendiri Clear Archit Gupta/

Sementara itu, banyak yang melihat pajak yang diusulkan atas transfer aset digital virtual sebagai langkah maju untuk hilangkan beberapa ketidakpastian di pasar. Pedoman terperinci akan menentukan bagaimana pajak tersebut sebenarnya diterapkan.

"Seseorang perlu membaca terutama definisi aset digital virtual untuk memahami implikasi yang tepat dari pengumuman tersebut. Dengan tidak ada undang-undang yang mengatur perdagangan crypto dan aset digital, ini langkah maju oleh pemerintah India,” kata Managing Partner Athena Legal, Rajat Prakash.

Sementara itu, Sitharaman menuturkan, RUU sedang menunggu persetujuan kabinet yang dipimpin Perdana Menteri India Narendra Modi.

"Kami berharap pemerintah akan memberikan batas waktu tertentu kepada bursa dan bisnis lainnya untuk memungkinkan teknologi di balik pemotongan dan pembukuan TDS,” ujar CEO Giottus Crypto Exchange, Vikram Subburaj.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya