Alasan Token Asix Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan

Bappebti menyebutkan token ASIX yang dikembangkan pasangan Anang Hermansyah dan Ashanty dilarang diperdagangkan.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 10 Feb 2022, 19:34 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan token kripto yang dikembangkan pasangan selebritas Anang Hermansyah dan Ashanty  yaitu token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.

Bappebti menyampaikan hal itu melalui akun twitter @InfoBappeti. Saat itu, Bappebti komentari viral video yang diunggah oleh akun @profesor_saham menunjukkan penyanyi Judika telah membeli ASIX Token sebanyak 1 miliar. Hal ini seiring ASIX Token mendapatkan respons positif dari masyarakat umum hingga kalangan selebritas. Larangan token ASIX diperdagangkan lantaran tidak termasuk dalam aset kripto yang dapat diperdagangkan.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

Dalam pantauan Liputan6.com, Kamis sore pekan ini, dalam situs resmi ASIX Token telah tercantum roadmap hingga kuartal II 2022. Pada kuartal I 2022, terlihat beberapa target sudah berhasil dicapai dan dipenuhi oleh ASIX Token.

Akan tetapi, terlihat pada kuartal I bulan ketiga untuk lisensi dari Bappebti belum mendapatkan tanda centang yang berarti belum terpenuhi.

Seperti dilansir dari laman resmi Bappebti dengan diberikannya izin terhadap 299 aset kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020, maka pihaknya wajib melakukan larangan transaksi untuk kripto lain yang tidak mendapat izin atau tidak masuk ke dalam daftar kripto yang boleh diperdagangkan. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah pada investasi kripto.

"Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” demikian dalam keterangan resmi Bappebti seperti dikutip dari laman resmi Bappebti, Kamis pekan ini.

Pasangan selebritas Anang Hermansyah dan Ashanty belum lama ini meluncurkan token kripto yang diberi nama ASIX. Token ASIX dikembangkan Anang dan Ashanty bersama CEO IDM Token, MC Basyar.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bappebti Catat 229 Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Indonesia

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, perdagangan kripto di Indonesia selama ini telah diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memastikan segala transaksinya aman dan terlindungi. 

Hingga saat ini, Bappebti telah menetapkan ada 229 kripto yang dapat diperdagangkan pada pasar fisik aset kripto di Indonesia. Peraturan ini sudah berlaku pada 17 Desember 2020.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto ada 229 aset kripto yang diizinkan untuk diperjualbelikan di dalam negeri. 

"Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” dalam keterangan resmi Bappebti, seperti dikutip Senin, 24 Januari 2022.

Dengan diberikannya izin terhadap 299 aset kripto, pihaknya wajib melakukan larangan transaksi untuk kripto lain yang tidak mendapat izin atau tidak masuk ke dalam daftar kripto yang boleh diperdagangkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah pada investasi kripto.

Dalam 229 kripto yang boleh diperdagangkan itu, di antaranya ada Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/Ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Cardano, dan Solana. 

Meskipun begitu, dalam peraturan tersebut dijelaskan pedagang fisik kripto dapat mengajukan usulan penambahan jenis kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya