Binary Option Seperti Judi, Begini Penjelasan Satgas Waspada Investasi

Tidak ada komoditas yang diperdagangkan, melainkan hanya menebak suatu harga.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 22 Feb 2022, 08:31 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 08:31 WIB
Mengenal Binary Option dan Cara Kerjanya
Mengenal Binary Option dan Cara Kerjanya (sumber: pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan, Binary Option bukanlah trading, melainkan lebih ke arah judi. 

Ketua SWI, Tongam L. Tobing menjelaskan, dalam Binary Option tidak ada komoditas yang diperdagangkan, melainkan hanya menebak suatu harga naik atau turun. 

"Dalam Binary Option, trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu instrumen akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu. Tidak ada aset yang diperdagangkan pada binary option,” kata Tongam, dalam acara media briefing, Senin (21/2/2022). 

"Tidak ada perdagangan dalam Binary Option dan cenderung seperti judi," lanjut Tongam.

Meskipun telah melakukan pemblokiran terhadap situs dan platform Binary Option, SWI mengungkapkan, situs dan platform tersebut masih bisa diakses menggunakan VPN dan seringkali tetap muncul di media sosial.

“Binary Option masih sering muncul di media sosial melalui Google Adsense, Content Creator yang diendorse untuk memasarkan platform Binary Option, dan program affiliate yang melibatkan affiliator atau influencer,” ungkap Tongam.

Dalam upaya penanganan kasus Binary Option yang semakin marak, hingga saat ini SWI telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk Binary Option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenisnya.

SWI juga melakukan penanganan lain dengan cara menghentikan kegiatan Binary Option, Siaran Pers, pemblokiran terhadap situs/web/domain, dan juga menyampaikan laporan informasi kepada pihak Kepolisian RI. 

Bukan cuma itu, SWI telah memanggil 5 affiliator Binary Option dan meminta mereka untuk menghentikan promosi serta menghapus konten yang menawarkan Binary Option dan trading forex ilegal.

"Kami tegaskan semua kegiatan influencer yang mempromosikan broker ilegal. Jadi, semua influencer kami minta hentikan promosi kegiatan broker luar negeri dan hentikan melakukan training yang menjebak masyarakat kita,“ pungkasnya. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

SWI Minta Hentikan Promosi Binary Option

Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

SWI pun meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator dan influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditas dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang bisa merugikan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya