Satgas Waspada Investasi: Binary Option Judi, Bukan Investasi

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menjauhi binary option

oleh Tira Santia diperbarui 21 Feb 2022, 17:34 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Investasi Bodong (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk menjauhi binary option atau opsi biner. Menurutnya, binary option merupakan praktik judi berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

"Jadi, ini cenderung (binary option) pada perjudian," katanya dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2/2022)

Tongam menyatakan, binary option bukan bagian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Ini lantaran tidak ada barang yang diperdagangkan.

Selain itu, lanjut Tongam, binary option juga tidak termasuk dalam kegiatan investasi. Sebab, binary option bersifat untung-untungan dengan menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang merugikan masyarakat.

"Jadi, kita hanya mempertaruhkan sejumlah uang kita, tunggu sesuai dengan tebakan kita. Kalau benar kita dapat uang. Kalau tidak benar kita rugi," tekannya.

Untuk mencegah hal tersebut semakin luas, maka Satgas Waspada Investasi meminta menghentikan semua kegiatan afiliator atau influencer yang merekomendasikan, mempromosikan produk binary option.

"Oleh karena itu semua influencer, hentikan kegiatan promosi, kegiatan-kegiatan broker di luar negeri, dan hentikan kegiatan melakukan training trading yang menjebak masyarakat kita. Training ini harus mendapatkan izin dari Bappebti," pungkasnya.

 

OJK Ingatkan Influencer Terkait Binary Option dan Robot Trading

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan influencer saat memasarkan produk dan layanan jasa keuangan untuk memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan itu telah memiliki izin atau legal dari lembaga yang berwenang di Indonesia.

OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati seiring maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading. OJK pun mengingatkan masyarakat apabila ditawari investasi, pasikan terlebih dahulu legalitas perusahaan dan produknya.

"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex,” tulis OJK dalam Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, OJK juga tegas melarang bank untuk fasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, pejudian, dan skema ponzi.

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” tulis OJK.

OJK menyatakan, aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi yaitu emas, forex, valas dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun, perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di Bappebti.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya