FTX Eropa Jadi Pertukaran Kripto Pertama yang Kantongi Lisensi di Dubai

Dubai mengumumkan pembentukan Otoritas Pengatur Aset Virtual (VARA), yang akan bertanggung jawab untuk mengatur sektor kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 02 Apr 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta -- FTX Europe, unit pertukaran kripto FTX Eropa yang baru didirikan, menjadi perusahaan pertama yang menerima lisensi untuk mengoperasikan pertukaran kripto dan rumah perdagangan di Dubai.

Dengan lisensi tersebut, pertukaran akan dapat menguji derivatif kripto untuk investor institusi. Lisensi datang seminggu setelah Dubai mengumumkan pembentukan Otoritas Pengatur Aset Virtual (VARA), yang akan bertanggung jawab untuk mengatur sektor kripto.

"Otoritas independen akan mengawasi pengembangan lingkungan bisnis terbaik di dunia untuk aset virtual dalam hal regulasi, perizinan, tata kelola, dan sejalan dengan sistem keuangan lokal dan global,” cuit Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum saat mengumumkan pembentukan VARA, dikutip dari CoinDesk, Jumat (1/4/2022).

CEO FTX, Sam Bankman-Fried mengatakan, didapatnya lisensi di Dubai menjadi kelanjutan misi FTX untuk menjadi pertukaran terdepan di dunia. 

“Penerimaan persetujuan FTX ini merupakan kelanjutan dari misi kami untuk menjadi yang terdepan dalam perizinan dan regulasi di seluruh dunia,” kata Fried dalam sebuah siaran pers. 

Selain itu, awal pekan ini, saingan FTX yaitu Binance juga berhasil menerima lisensi untuk beroperasi di Bahrain. Hal tersebut membuat Binance secara efektif memperluas kehadirannya di timur tengah. Binance juga dilaporkan sedang dalam pembicaraan untuk mendapatkan lisensi Dubai.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hindari Sanksi Perang, Regulator Global Khawatir Pemakaian Kripto

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, Dewan Stabilitas Keuangan global (FSB) dengan cermat meneliti penggunaan kripto selama perang di Ukraina setelah kekhawatiran mereka dapat digunakan untuk menghindari sanksi Barat terhadap Rusia.

Sektor kripto berada dalam posisi defensif di tengah peringatan dari anggota parlemen Amerika Serikat dan Eropa soal perusahaan aset digital yang tidak memenuhi tugas untuk mematuhi sanksi keuangan Barat.

Beberapa pertukaran kripto telah menolak permintaan untuk memutus semua pengguna Rusia, meningkatkan kekhawatiran kripto dapat digunakan sebagai cara untuk menghindari sanksi.

Ukraina juga telah mengumpulkan jutaan dolar dalam cryptocurrency setelah memposting seruan di media sosial untuk sumbangan dalam Bitcoin dan token digital lainnya.

Anggota sekretariat FSB. Patrick Armstrong mengatakan, FSB terus memantau aktivitas kripto di tengah perang. 

"Kami di FSB sedang memantau situasi, situasi konflik relatif terhadap kripto,” kata Armstrong pada konferensi City and Financial, dikutip dari CNBC, Kamis, 31 Maret 2022.

FSB, yang terdiri dari kelompok regulator keuangan, bank sentral, dan pejabat kementerian keuangan dari ekonomi Kelompok 20, saling membagikan informasi yang diperolehnya di antara para anggotanya, kata Armstrong.

Menteri jasa keuangan Inggris, John Glen mengatakan pada konferensi yang sama, langkah-langkah yang telah diambil oleh Inggris untuk membawa aset kripto di bawah anti pencucian uang dan pembatasan pendanaan teroris.

“Kami pikir langkah-langkah ini akan secara aktif mendukung tanggapan pemerintah terhadap invasi Rusia ke Ukraina,” ujar Glen. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya