Token ASIX Tak Terdaftar di Bappebti, Begini Penjelasan Anang Hermansyah

Dalam aturan baru Bappenti ada 383 kripto terdaftar yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Namun, Axis Token tidak termasuk dalam daftar itu.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 06 Sep 2022, 21:38 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 21:38 WIB
PT Meta Nusantara Victori perusahaan di balik proyek token ASIX memperkenalkan serta merekonstruksi jajaran struktural kepengurusan inti (Foto: Liputan6.com/Gagas Y.G)
PT Meta Nusantara Victori perusahaan di balik proyek token ASIX memperkenalkan serta merekonstruksi jajaran struktural kepengurusan inti (Foto: Liputan6.com/Gagas Y.G)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu lebih mengambil posisi untuk meningkatkan keamanan investor untuk menghindari dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

Dalam aturan baru ini ada 383 kripto terdaftar yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Dari 383 kripto tersebut, salah satu token kripto lokal buatan musisi Indonesia, Anang Hermansyah yaitu ASIX Token tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Menanggapi hal itu, Anang menjelaskan pihaknya sudah menjalin komunikasi intens dengan pihak Bappebti.

"Karena kita belum lulus kriteria, maka ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Kami menyambut baik respons Bappebti, dengan ini kami jadikan itu pelajaran untuk berubah lebih baik," kata Anang dalam konferensi pers ASIXPLUS, Selasa (6/9/2022).

Selain itu, Anang menjelaskan saat ini telah melakukan migrasi dari token ASIX menjadi ASIXPLUS. Sejalan dengan proyek baru ini, token kripto yang lama akan berubah menjadi token ASIXPLUS.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Ubah Susunan Pengurus

Rambut Anang Hermansyah
Potret Rambut Anang Hermansyah yang Mulai Tumbuh usai Transplantasi, Banjir Pujian

Adapun PT Meta Nusantara Victori perusahaan di balik proyek token ASIX telah mengumumkan struktur pengurus baru yaitu, Chief Executive Officer (CEO) diisi oleh Juny Maimun, Chief Marketing Officer (CMO) diisi oleh Young Lex, dan Chief Technology Officer (CTO) di isi oleh Danny Baskara.

"Pendaftaran token yang lama dengan struktur yang lama sudah diganti. Kita sudah melakukan pendaftaran ulang, semoga ada penilaian lagi dari Bappebti," ujar Anang.

Selain itu, Anang mengungkapkan adanya perubahan ini juga menjadi bukti komitmen ASIX untuk serius menggarap proyek-proyek ke depannya.

"Kita juga menerima banyak masukan dari Bappebti dan juga Asosiasi Blockchain Indonesia. Hal itu yang membuat kita terus memperbaiki kekurangan," ungkap Anang.

.

ASIXPLUS Fokus Industri Musik Berbasis Blockchain

Ilustrasi Blockchain.
Ilustrasi Blockchain Kredit: mmi9 via Pixabay

Dalam proyek baru ini, ASIXPLUS ingin fokus mengembangkan platform berbasis blockchain yang berfokus pada industri musik yaitu platform streaming music dan marketplace NFT.

CMO ASIXPLUS, Young Lex memaparkan proyek platform ini nantinya akan membuat ekosistem industri musik lebih hidup.

"Jadi nanti yang diuntungkan tidak hanya kreator musik, tetapi pendengar juga bisa diuntungkan. Istilahnya adalah listen to earn di mana pengguna bisa mendengarkan musik bisa mendapat hadiah," jelas Young Lex.

Adapun platform marketplace NFT yang dinamai PasarNFT nantinya juga akan berfokus pada NFT yang berfokus pada industri musik.

Young Lex mengungkapkan proyek-proyek ini direncanakan akan meluncur pada 2023. Sebelum masa peluncuran, akan ada serangkaian acara konser musik yang nantinya menggunakan tiket dalam bentuk NFT

Meta Umumkan Pengguna Dapat Unggah NFT di Facebook dan Instagram

Ilustrasi NFT (Foto: Unsplash/Andrey Metelev)
Ilustrasi NFT (Foto: Unsplash/Andrey Metelev)

Sebelumnya, Meta mengungkapkan dukungan Non Fungible Token (NFT) di platformnya sekarang menawarkan kompatibilitas lintas-posting antara dua platform media sosial utama yaitu Facebook dan Instagram.

Kompatibilitas ini merupakan lanjutan dukungan dompet NFT dan Web3 ke 100 negara selama minggu pertama Agustus. Meta mengungkapkan informasi ini di Twitter dan membagikan posting blog yang diterbitkan pada Mei yang diperbarui secara teratur.

“Saat kami terus meluncurkan koleksi digital di Facebook dan Instagram, kami mulai memberi orang kemampuan untuk memposting koleksi digital yang mereka miliki di Facebook dan Instagram,” isi pengumuman Meta, dikutip dari Bitcoin.com, Rabu (31/8/2022).

Fitur ini akan memungkinkan pengguna untuk menghubungkan dompet digital mereka sekali ke salah satu aplikasi untuk berbagi koleksi digital mereka di kedua platform. 

Pengumuman 29 Agustus itu menindak lanjuti Meta yang memulai dukungan NFT ke 100 negara dan menambahkan kemampuan untuk terhubung dengan dompet pihak ketiga seperti Metamask dan Rainbow. 

Meta juga mencatat pada 4 Agustus fitur koleksi digital akan mendukung blockchain seperti Flow, Ethereum, dan Polygon. Pada saat itu, Meta mengatakan “tidak ada biaya yang terkait dengan memposting atau membagikan koleksi digital” di Instagram dan Facebook.

Pesaing media sosial Meta, Twitter sebelumnya telah meluncurkan dukungan NFT melalui Twitter Blue Labs. Pengguna yang memanfaatkan fitur Twitter Blue Labs dapat mengunggah video yang lebih panjang di Twitter, mengunggah video dalam kualitas 1080p, dan memanfaatkan gambar profil NFT. 

Sementara Meta telah mengintegrasikan Flow dan Polygon, Twitter hanya mendukung NFT statis yang dibuat di blockchain Ethereum (ERC721, ERC1155).

Infografis: 5 NFT termahal di Dunia (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 5 NFT termahal di Dunia (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya