Liputan6.com, Jakarta Perusahaan kripto yang terdampak kasus FTX, BlockFi telah mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan Kebangkrutan Amerika Serikat untuk Distrik New Jersey.Â
Dilansir dari CNBC, Selasa (29/11/2022), dalam pengajuan, perusahaan mengindikasikan mereka memiliki lebih dari 100.000 kreditur, dengan kewajiban dan aset mulai dari USD 1 miliar (Rp 15,7 triliun) hingga USD 10 miliar (Rp 157,5 triliun).
Baca Juga
Dalam pengarsipan, perusahaan mendaftarkan pinjaman USD 275 juta yang belum terlunasi ke FTX US, perusahaan kripto cabang Amerika Serikat milik Sam Bankman-Fried yang sekarang bangkrut.
Advertisement
Anak perusahaan BlockFi juga ajukan ke kebangkrutan di Bermuda bersamaan dengan pengajuan Amerika. Bermuda, seperti Bahama, telah merangkul kripto sebagai masa depan keuangan.Â
Keduanya membentuk kerangka kerja untuk menangani secara khusus aset kripto dan mata uang digital. Baik Bahama, dengan kebangkrutan FTX, dan sekarang Bermuda, dengan BlockFi, menghadapi ujian hukum signifikan pertama dari peraturan kripto mereka.
Pengajuan kebangkrutan BlockFi menunjukkan klien terbesar perusahaan yang diungkapkan memiliki saldo hampir USD 28 juta. BlockFi merupakan perusahaan kripto, yang menawarkan pertukaran perdagangan dan layanan kustodian berbunga untuk cryptocurrency.
Sebelumnya perusahaan ini menjadi salah satu dari banyak perusahaan yang menghadapi masalah likuiditas serius setelah ledakan Three Arrows Capital.Â
Menurut orang-orang yang mengetahui masalah tersebut, BlockFi mulai berbicara dengan para profesional restrukturisasi pada hari-hari setelah pengajuan kebangkrutan FTX.
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.