Perusahaan Kripto Jepang Milik FTX Bakal Kembalikan Dana Pelanggan pada 2023

Bursa sedang bersiap untuk mengembalikan aset pelanggan.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 31 Des 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2022, 06:00 WIB
Pendiri Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap Polisi di Bahama
Pendiri FTX Sam Bankman-Fried (kedua kiri) dibawa pergi dengan tangan diborgol oleh petugas Kepolisian Kerajaan Bahama di Nassau, Bahamas, 13 Desember 2022. Penangkapan ini terjadi setelah kantor kejaksaan menerima pemberitahuan resmi dari Amerika Serikat bahwa mereka telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Sam Bankman-Fried dan kemungkinan akan meminta ekstradisinya. (Mario Duncanson/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pertukaran kripto yang berbasis di Jepang milik FTX, Liquid, telah mengumumkan rencana untuk memulai proses pengembalian aset pelanggan pada 2023.

Menurut pernyataan perusahaan pada 29 Desember 2022 di blognya, bursa sedang bersiap untuk mengembalikan aset yang dipercayakan oleh kedua pelanggan dari FTX Jepang dan Liquid Japan, dan sedang mengerjakan laporan yang akan menjelaskan lebih lanjut detailnya pada Januari 2023.

“Untuk aset yang dipercayakan kepada kami oleh pelanggan kami di FTX Jepang dan Liquid Japan, kami sedang melanjutkan pengembangan sistem sehingga penarikan dapat dilakukan dari versi web Liquid Japan,” isi pengumuman tersebut dikutip dari Cointelegraph, Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut Liquid, sistem tersebut bermaksud untuk mengizinkan pengguna yang tidak dapat mengakses FTX untuk memeriksa saldo FTX Jepang mereka dari situs web Liquid Japan, dan juga melakukan penarikan dari sana. 

Namun, pelanggan yang menggunakan platform Liquid Japan diharapkan dapat melakukan penarikan seperti biasa.

Pada 13 Desember, bursa meyakinkan komunitasnya di Twitter mereka bekerja sama dengan debitur FTX sehubungan dengan Liquid, dan tidak melupakan kliennya. Kemudian pada 15 November, Liquid menghentikan semua penarikan menyusul krisis likuiditas yang dihadapi oleh perusahaan induknya, FTX.

Tak lama setelah itu, pada 21 November, bursa menghentikan semua operasi perdagangan di platformnya sesuai dengan instruksi dari FTX Trading. Menurut pernyataan itu, Liquid exchange menghentikan "semua bentuk perdagangan" karena pengajuan kebangkrutan Bab 11 FTX.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Diminta Tangguhkan Pesanan

Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar
Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar

Pada 9 Desember, Cointelegraph melaporkan otoritas Jepang telah menunda tenggat waktu penangguhan FTX Jepang hingga 9 Maret, memperpanjang batas waktu asli hingga tiga bulan karena perusahaan tersebut gagal mengembalikan aset dari kustodian kepada kreditur. 

Pada pertengahan November, Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) awalnya meminta FTX Jepang untuk menangguhkan pesanan bisnis pada 9 Desember.

Didirikan pada 2014, Liquid adalah pertukaran cryptocurrency yang dilisensikan berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran Jepang melalui entitas operasi Jepangnya, Quoine Corporation. FTX mengakuisisi Liquid Group dan anak perusahaannya pada Februari.

Pelanggan FTX Ajukan Gugatan

Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Sebelumnya, sekelompok pelanggan FTX menggugat pertukaran cryptocurrency yang bangkrut, menuduh eksekutif puncak FTX mencuri aset digital mereka dan dengan sengaja memblokir mereka dari melakukan penarikan.

Warga California Austin Onusz mengajukan gugatan class action Selasa bersama tiga pengguna FTX lainnya dari Belanda, Turki dan Inggris. Pengaduan tersebut menyebut pendiri FTX Sam Bankman-Fried dan Gary Wang sebagai tergugat serta Caroline Ellison, mantan CEO hedge fund FTX, Alameda Research.

"Bankman-Fried dan Ellison dengan sengaja mengirim dana kripto pelanggan ke Alameda Research tanpa persetujuan mereka,” kata pengacara yang mewakili Onusz, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (29/12/2022).

Gugatan tersebut menjelaskan pelanggaran seperti itu merupakan pelanggaran langsung terhadap perjanjian pelanggan dan ketentuan layanan FTX sendiri serta hukum umum dan prinsip dasar kejujuran dan transaksi yang adil.

Di bawah kepemimpinan Bankman-Fried, FTX telah salah menempatkan aset digital pelanggan senilai hingga USD 2 miliar (Rp 31,5 triliun), menurut gugatan tersebut.

Onusz dan penggugat lainnya mengatakan dalam dokumen pengadilan mereka menyimpan uang tunai dan aset digital di platform FTX tetapi belum dapat menyelesaikan penarikan sejak awal November. 

Pengguna FTX yang tidak dapat mengakses dana mereka harus mendapatkan status prioritas setelah proses kebangkrutan berakhir dan saatnya membagi aset perusahaan yang tersisa, kata pengacara penggugat.

FTX mengajukan kebangkrutan bulan lalu setelah mengalami krisis likuiditas. Pelanggan menarik sekitar USD 5 miliar dalam satu hari di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang solvabilitas FTX.

 

Senator AS Tegaskan Bitcoin Adalah Komoditas Bukan Mata Uang

llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Sebelumnya, Senator AS John Boozman mengungkapkan, meskipun disebut mata uang kripto, Bitcoin tetap dianggap sebuah komoditas bukan mata uang. Dia menekankan, pertukaran di mana komoditas diperdagangkan, termasuk bitcoin, harus diatur oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC).

“Bitcoin, meskipun mata uang kripto, itu tetap adalah komoditas. Ini adalah komoditas di mata pengadilan federal dan pendapat ketua Securities and Exchange Commission (SEC). Tidak ada perselisihan tentang ini,” kata Boozman dalam sebuah sidang, dikutip dari Bitcoin.com, Selasa (6/12/2022).

Menyebut keruntuhan FTX mengejutkan, sang senator berkata laporan publik menunjukkan kurangnya manajemen risiko, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan dana pelanggan. 

Senator Boozman melanjutkan untuk berbicara tentang regulasi kripto dan memberdayakan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) sebagai pengatur utama pasar spot kripto. 

“CFTC secara konsisten menunjukkan kesediaannya untuk melindungi konsumen melalui tindakan penegakan hukum terhadap aktor jahat,” lanjut Senator Boozman.

Boozman yakin CFTC adalah agensi yang tepat untuk peran regulasi yang diperluas di pasar spot komoditas digital.

Pada Agustus 2022, Boozman dan beberapa senator memperkenalkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Komoditas Digital (DCCPA) untuk memberdayakan CFTC dengan yurisdiksi eksklusif atas pasar spot komoditas digital. 

Dua RUU lainnya telah diperkenalkan di Kongres tahun ini untuk menjadikan regulator derivatif sebagai pengawas utama untuk sektor kripto.

Sementara bitcoin adalah komoditas, Ketua SEC Gary Gensler berulang kali mengatakan sebagian besar token kripto lainnya adalah sekuritas.

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya