CEO Ripple: Peraturan Kripto AS yang Membingungkan Menguntungkan Eropa

Tindakan keras dari SEC dapat membatasi transaksi antara perusahaan dan warga AS.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 11 Agu 2023, 16:41 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2023, 15:16 WIB
Ripple/RXP (coincentral.com)
Ripple/RXP (coincentral.com)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan kripto Amerika Serikat yang membingungkan telah memaksa perusahaan blockchain seperti Ripple untuk mempertimbangkan berinvestasi di luar negeri.

CEO Ripple, Brad Garlinghouse mengungkapkan akibat adanya ketidakjelasan aturan kripto di AS membuat Eropa menjadi penerima manfaat yang signifikan. Ini karena memaksa perusahaan kripto untuk berinvestasi di luar AS.

Dalam sebuah wawancara, Garlinghouse, yang perusahaannya mengakuisisi startup kripto Swiss Metaco pada 17 Mei 2023, memperingatkan tindakan keras dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dapat membatasi transaksi antara perusahaan dan warga AS.

“Tindakan keras SEC, sayangnya telah mendorong perusahaan seperti Ripple untuk berinvestasi lebih banyak di luar Amerika Serikat. Sekitar 95 persen pelanggan kami adalah non AS dan tahun ini sebagian besar perekrutan kami adalah non AS karena alasan yang sama persis,” kata Garlinghouse, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (1/8/2023). 

Sementara itu, ketika ditanya tentang kerangka peraturan kripto yang ideal pasca keruntuhan FTX, Garlinghouse menyarankan agar regulator AS melihat negara-negara seperti Inggris, Uni Emirat Arab, dan Singapura, yang telah mengklarifikasi bagaimana mereka akan mengatur aset digital. 

Menurut Garlinghouse, klarifikasi semacam itu memungkinkan pengusaha dan investor untuk terlibat secara konstruktif dengan regulator.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya