FTX Gugat Pertukaran Kripto ByBit, Ada Apa?

Gugatan tersebut mengklaim ByBit menggunakan akses “VIP” dan hubungan dengan staf FTX untuk menarik uang tunai dan aset digital dalam jumlah besar.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 13 Nov 2023, 10:13 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2023, 10:13 WIB
FTX Gugat Pertukaran Kripto ByBit, Ada Apa?
Ilustrasi crypto, kripto atau perdagangan kripto. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan kebangkrutan FTX yang dipimpin oleh CEO John J. Ray, telah mengajukan gugatan terhadap pertukaran kripto ByBit, cabang investasinya Mirana, dan beberapa eksekutifnya. 

Dilansir dari Cointelegraph, Senin (13/11/2023), tujuannya adalah untuk memulihkan dana dan aset digital yang ditarik ByBit dari FTX sesaat sebelum keruntuhannya, dengan nilai saat ini mendekati USD 1 miliar atau setara Rp 15,6 triliun (asumsi kurs Rp 15.694 per dolar AS).

Gugatan tersebut mengklaim ByBit menggunakan akses “VIP” dan hubungan dengan staf FTX untuk menarik uang tunai dan aset digital dalam jumlah besar dari Mirana, Time Research (entitas lain yang terkait dengan ByBit), dan eksekutif tepat sebelum keruntuhan FTX.

Selama kesulitan penarikan FTX pada November 2022, karyawan FTX melacak permintaan penarikan pelanggan VIP dalam spreadsheet berlabel Permintaan VIP Prioritaskan (Penyelesaian). 

Gugatan tersebut menuduh tim penyelesaian FTX berusaha keras untuk memprioritaskan penarikan Mirana yang signifikan, sehingga menghasilkan lebih dari USD 327 juta atau setara Rp 5,1 triliun transfer ke Mirana.Nilai total aset yang ditarik oleh ByBit dan eksekutifnya dari FTX kini dilaporkan mencapai hampir USD 1 miliar.

Gugatan tersebut juga mengklaim ByBit telah memberlakukan batasan pada properti FTX, mencegah penarikan aset melebihi USD 125 juta atau setara Rp 1,9 triliun di bursa ByBit. Diduga, ByBit menggunakan aset ini sebagai leverage untuk mencari pemulihan sisa saldo sebesar USD 20 juta atau setara Rp 313,8 miliar yang tidak dapat ditarik dari FTX sebelum keruntuhannya.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Keruntuhan FTX Picu AS Perluas Perlindungan bagi Pedagang Berjangka Kripto

Ilustrasi Kripto, Crypto atau Cryptocurrency. Foto: Freepik/Frimufilms
Ilustrasi Kripto, Crypto atau Cryptocurrency. Foto: Freepik/Frimufilms

Sebelumnya diberitakan, regulator Amerika Serikat (AS) sedang menyusun rencana untuk memastikan lebih banyak bursa berjangka memisahkan dana klien dari uang tunai perusahaan mereka.Ini sebuah respons terbaru dari pembuat kebijakan AS terhadap kekacauan yang ditimbulkan oleh jatuhnya raksasa kripto FTX.

Rancangan proposal yang sedang dikerjakan oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) akan memperluas cakupan pertahanan peraturan yang ada untuk diterapkan pada bursa yang memungkinkan pelanggan berdagang tanpa melalui perantara. 

Versi batasan tersebut membantu mencegah FTX menggerebek dana pelanggan di anak perusahaan LedgerX, bekas unit dunia kripto Sam Bankman-Fried yang diawasi oleh CFTC, menurut salah satu komisaris agensi tersebut.

CFTC mengharuskan perusahaan untuk memisahkan aset pelanggan dan perusahaan sebagai syarat untuk membiarkannya menawarkan derivatif kripto yang sepenuhnya didukung oleh agunan langsung kepada pelanggan.

Anggota CFTC dari Partai Demokrat, Kristin Johnson mengatakan aturan yang mewajibkan pemisahan aset pelanggan harus berlaku untuk perusahaan mana pun yang menggunakan atau mencari model langsung ke pelanggan serupa, baik mereka menawarkan produk kripto atau jenis turunan lainnya. 

Argumen tersebut didukung oleh isolasi LedgerX dari kehancuran kerajaan FTX yang lebih luas dan keinginan untuk menghindari krisis serupa di masa depan.

CFTC Harus Segera Bertindak

CFTC harus segera bertindak untuk menerapkan aturan guna mencegah penyalahgunaan atau hilangnya dana pelanggan, mengingat kejadian seperti keruntuhan FTX.

"Hal ini sangat penting ketika kita mempertimbangkan struktur pasar langsung ke ritel untuk produk keuangan yang kompleks, seperti leverage, transaksi derivatif kripto, dan sangat penting ketika mengizinkan pendekatan likuidasi dan resolusi yang belum teruji,” kata Johnson, dikutip dari Yahoo Finance, Sabtu (11/11/2023).

 

Tuduhan terhadap Sam Bankman-Fried

Kripto
Kemampuan industri kripto bertahan, bahkan secara perlahan kembali tumbuh setelah mengalami kejatuhan beberapa waktu lalu telah menimbulkan optimisme bagi para investor dan menganggap investasi kripto masih cukup menjanjikan.

Awal bulan ini, juri memutuskan Sam Bankman-Fried, mantan kepala eksekutif bursa, bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi. 

Jaksa mengatakan Bankman-Fried mengarahkan transfer uang pelanggan FTX ke Alameda Research, dana lindung nilai yang berafiliasi, untuk investasi berisiko, sumbangan politik, dan real estat mahal sebelum kedua perusahaan tersebut bangkrut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Dinyatakan Bersalah, Hadapi Hukuman 110 Tahun Penjara

Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Raphael Wild

Sebelumnya diberitakan, pendiri pertukaran kripto FTX Sam Bankman-Fried dinyatakan bersalah pada Kamis, 2 November 2023 karena menipu pelanggan FTX yang sekarang bangkrut dalam salah satu penipuan keuangan terbesar yang pernah tercatat. 

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (3/11/2023), juri yang beranggotakan 12 orang di pengadilan federal Manhattan memvonisnya atas ketujuh dakwaan yang dihadapinya setelah persidangan selama sebulan di mana jaksa menyatakan ia mencuri USD 8 miliar atau setara Rp 126,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.851 per dolar AS dari pelanggan bursa hanya karena keserakahan. 

Keputusan tersebut diambil hanya kurang dari satu tahun setelah FTX mengajukan kebangkrutan dalam kehancuran perusahaan yang terjadi dengan cepat yang mengejutkan pasar keuangan dan menghapus kekayaan pribadinya yang diperkirakan sebesar USD 26 miliar atau setara Rp 412,1 triliun.

Capai Putusan Setelah 4 Jam PertimbanganJuri mencapai putusan setelah lebih dari empat jam pertimbangan. Bankman-Fried berdiri dan mengatupkan kedua tangannya saat putusan dibacakan. Bankman-Fried kini menghadapi hukuman 110 tahun penjara.

Hukuman tersebut merupakan kemenangan bagi Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Damian Williams, jaksa federal terkemuka di Manhattan, yang menjadikan pemberantasan korupsi di pasar keuangan sebagai salah satu prioritas utamanya.

Pengacara pembelanya, yang keberatan dengan beberapa keputusan Kaplan sebelum dan selama persidangan, diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sam Bankman-Fried juga akan diadili atas serangkaian dakwaan kedua yang diajukan oleh jaksa awal tahun ini, termasuk dugaan suap asing dan konspirasi penipuan bank.

 

INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 10 Mata Uang Kripto dengan Valuasi Terbesar (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya