Otoritas Bursa AS: Regulasi Kripto Harus Jelas dan Masuk Akal

Regulator sekuritas terus memandang penegakan hukum terkait mata uang kripto sebagai prioritas utama, membawa 46 tindakan penegakan hukum terhadap berbagai pelaku pasar aset digital.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 14 Jun 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta Komisaris Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) Hester Peirce, yang dikenal sebagai “Crypto Mom” karena dukungannya terhadap industri mata uang kripto, telah menyerukan kerangka peraturan yang jelas dan masuk akal untuk mendorong inovasi dan memberikan kejelasan bagi pengembang kripto.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (14/6/2024), berbicara di konferensi ETHDenver, Peirce menyoroti tantangan yang dihadapi industri karena ambiguitas peraturan, yang menurutnya mendorong perusahaan kripto dan aktivitas perdagangan di luar negeri.

Komentarnya muncul di tengah kritik dari para pemimpin industri terhadap pendekatan regulasi demi penegakan badan tersebut dan dorongan dari Komite Jasa Keuangan AS untuk membatasi pengawasan SEC terhadap industri kripto.

Pendekatan SEC juga mendapat tantangan dari laporan Kantor Akuntabilitas Pemerintah, yang meningkatkan kekhawatiran mengenai kewenangan SEC dan pemberlakuan RUU Akuntansi Staf 121 tanpa konsultasi yang tepat.

SEC dikenal sangat keras terhadap industri kripto, terutama ketua SEC, Gary Gensler, Penegakan hukum kripto oleh SEC meroket pada 2023, dengan peningkatan lebih dari 50% dalam tindakan penegakan hukum terkait kripto dibandingkan 2022, menurut sebuah laporan baru oleh Cornerstone Research. 

Regulator sekuritas terus memandang penegakan hukum terkait mata uang kripto sebagai prioritas utama, membawa 46 tindakan penegakan hukum terhadap berbagai pelaku pasar aset digital.

Laporan tersebut menguraikan dari 46 tindakan penegakan hukum, SEC mengajukan 26 litigasi di pengadilan federal AS dan 20 proses administratif pada 2023. 

Terdapat lebih dari tiga kali lipat proses administratif dibandingkan tahun lalu, dan jumlah litigasi sedikit meningkat. SEC mengenakan denda moneter sebesar USD 281 juta atau setara Rp 4,1 triliun (asumsi kurs Rp 16.352 per dolar AS) untuk penyelesaian yang dicapai.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya