Transaksi Kian Pesat, Penerimaan Pajak Kripto Tanah Air Meroket

Kenaikan penerimaan pajak dari industri kripto ini menunjukkan minat yang tinggi dari investor domestik.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 02 Agu 2024, 15:50 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2024, 15:48 WIB
Ilustrasi kripto (Foto: Kanchanara/Unsplash)
Ilustrasi kripto (Foto: Kanchanara/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Penerimaan pajak dari industri kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp 798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024. 

Angka ini merupakan kontribusi sebesar 3% dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital yang mencapai Rp 25,88 triliun. Kenaikan penerimaan pajak dari industri kripto ini menunjukkan minat yang tinggi dari investor domestik. 

Hal ini dibuktikan dari penerimaan pajak kripto di Indonesia yang terus menunjukkan pertumbuhan pesat sejak awal tahun 2024. Pada kuartal pertama 2024 saja, DJP mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi kripto mencapai Rp 112,93 miliar. 

Mulai 1 Mei 2022, pemerintah memberlakukan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang PPh dan PPN untuk transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi untuk penjual aset kripto dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto. 

Bagi pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%. Peningkatan pajak ini sejalan dengan jumlah transaksi kripto yang meningkat pada periode Januari hingga Juni. 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan total nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 301,75 triliun pada paruh pertama tahun ini, meningkat sebesar 354,17% secara year-to-year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang mencapai Rp 66,44 triliun. Sementara jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan. 

Menanggapi hal ini, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengatakan dengan kontribusi yang semakin signifikan dari industri kripto, Indonesia diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan. 

“Pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia,” ujar Iqbal dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/8/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penerapan Aturan yang Setara

Iqbal menambahkan, pemerintah harus menciptakan level playing field bagi semua platform perdagangan kripto. Perusahaan kripto asing juga sudah waktunya untuk diberlakukan pengenaan pajak kripto, sesuai dengan aturan PMK 68. 

Hal ini bisa menciptakan industri kripto yang lebih sehat, mendukung platform lokal untuk bersaing dan menghindari capital flow ke luar negeri. 

Menurutnya, penerapan pemblokiran sosial media exchanger global ini dapat mendorong investor untuk beralih ke platform lokal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti, sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan volume transaksi di platform lokal. 

“Ini memberikan sinyal yang kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan peraturan di sektor kripto, mendorong pelaku industri untuk mematuhi regulasi yang berlaku," pungkasnya. 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya