Harga Kripto Hari Ini 19 Oktober 2024 Kompak Menghijau, Dogecoin Paling Cuan

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) terpantau menguat. Bitcoin naik 1,11 persen dalam 24 jam dan 8,18 persen sepekan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 19 Okt 2024, 08:22 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2024, 08:20 WIB
Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)
Koin kripto Meme Dogecoin (DOGE) kembali perkasa. Dalam satu hari terakhir DOGE naik 3,43 persen dan 24,50 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 2.149 per token. Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Sabtu (19/10/2024). Namun mayoritas harga kripto hari ini jajaran teratas terpantau masih berada di zona hijau.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) terpantau menguat. Bitcoin naik 1,11 persen dalam 24 jam dan 8,18 persen sepekan.

Saat ini, harga Bitcoin berada di level Rp 1,058 miliar.

Ethereum (ETH) juga ikut menguat. ETH naik 1,2 persen sehari terakhir, dan masih menguat 7,52 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 40.92 juta per koin.

Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) kembali menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 0,92 persen, dan masih menguat 3,71 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 9,28 juta per koin.

Kemudian Cardano (ADA) masih berada di zona hijau untuk 24 jam dan memerah dalam sepekan. ADA naik 1,77 persen dalam 24 jam terakhir dan turun 0,65 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 5.450 per koin.

Adapun Solana (SOL) masih juga menguat. SOL naik 2,68 persen dalam sehari dan 5,55 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,39 juta per koin.

XRP terpantau kembali berada di zona hijau. XRP naik 0,48 persen dalam 24 jam dan 0,92 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 8.456 per koin.

Koin kripto Meme Dogecoin (DOGE) kembali perkasa. Dalam satu hari terakhir DOGE naik 3,43 persen dan 24,50 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 2.149 per token.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Aturan Baru Bappebti

Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)
Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan baru yang memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2021.

Hal yang menjadi fokus dari aturan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

 Dalam peraturan baru ini membahas soal menyediakan sistem pengawasan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto.

Kepala Bappebti Kasan mengatakan, dengan adanya akses langsung Bappebti ke sistem pengawasan tersebut, transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto dapat lebih terjamin.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto," kata Kas

Pendaftaran CPFAK

Ilustrasi harga Kripto. (Foto By AI)
Ilustrasi harga Kripto. (Foto By AI)

Lebih lanjut aturan ini juga memberikan panduan yang lebih jelas terkait pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Calon pedagang diwajibkan memperoleh keanggotaan dari Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan, paling lambat 7 hari kerja sejak peraturan ini diberlakukan pada 16 Oktober 2024.

Apabila calon pedagang tidak memenuhi syarat tersebut, maka tanda daftar mereka dapat dibatalkan oleh Bappebti. Untuk pelaku usaha yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, mereka wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam jangka waktu 6 bulan.

Jika tidak aktif dalam memfasilitasi transaksi perdagangan selama 3 bulan, Bappebti berhak membatalkan tanda daftar mereka.

Evaluasi Aset Kripto yang Diperdagangkan

Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)
Ilustrasi harga kripto (Foto By AI)

Aturan ini juga mengharuskan Bursa Berjangka untuk secara berkala melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa Berjangka tidak hanya perlu mengkaji jenis aset kripto yang ada, tetapi juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi para pelaku usaha dari potensi risiko yang tidak diinginkan. Lembaga Kliring Berjangka memiliki peran penting dalam pengawasan dana pelanggan.

Dana yang disimpan pada rekening terpisah wajib diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, lembaga ini juga bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan pasar fisik aset kripto, sehingga memberikan jaminan lebih bagi konsumen dan pelaku usaha.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya