Liputan6.com, Jakarta - Dana investasi milik pemerintah Abu Dhabi, Mubadala Investment Company, baru saja mengungkapkan mereka telah membeli Bitcoin senilai USD 460 juta atau sekitar Rp 7,48 triliun (asumsi kurs Rp 16.280 per dolar AS).
Dengan kepemilikan tersebut, Mubadala kini menjadi pemegang saham terbesar ketujuh dalam ETF Bitcoin milik BlackRock, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan terbaru.
Baca Juga
Pendiri dan CEO Abra, Bill Barhydt, menilai langkah ini bisa memicu lebih banyak investor besar, termasuk dana kekayaan negara lainnya, untuk meningkatkan kepemilikan Bitcoin mereka dalam waktu dekat.
Advertisement
"Pada dasarnya, mereka sedang menyatakan bahwa Bitcoin diakui sebagai aset investasi yang sah," kata Barhydt dalam wawancara dengan Coinage, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa (18/2/2025).
Ia juga berspekulasi negara lain seperti Norwegia dan Singapura bisa saja mengikuti jejak Abu Dhabi dalam berinvestasi di Bitcoin.
Upaya di AS
Sementara itu, di Amerika Serikat, Elon Musk tampaknya tengah berusaha membenarkan publik terkait investasi Bitcoin AS. Pada Senin, ia membagikan meme di platform X yang menyindir kemungkinan cadangan emas AS di Fort Knox mungkin tidak utuh lagi.
"Emas ini adalah milik rakyat Amerika. Saya harap emas ini masih ada,” tulis Musk, di X.
Unggahan ini kemudian ditanggapi oleh CEO MicroStrategy, Michael Saylor, dengan pernyataan yang menyebut Bitcoin bisa menyelesaikan masalah ini. Namun, menurut Barhydt, perkembangan investasi Bitcoin di AS kemungkinan tidak akan berjalan semudah yang diharapkan.
Ia menilai meskipun AS akan tetap mempertahankan kepemilikan Bitcoin yang sudah ada, menambah investasi baru akan menjadi tantangan besar.
Di sisi lain, pemerintahan Donald Trump diperkirakan akan merilis rekomendasi resmi terkait aset digital dalam beberapa bulan mendatang. Keputusan tersebut bisa menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan investasi Bitcoin di AS.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Rencana Cadangan Bitcoin di Negara Bagian AS
Sebelumnya, Carolina Utara tengah mempertimbangkan undang-undang baru yang memungkinkan pemerintah negara bagian untuk berinvestasi dalam aset digital.
Rancangan Undang-Undang (RUU) ini, yang disebut "Undang-Undang Investasi Aset Digital," bertujuan untuk mendiversifikasi portofolio investasi negara dengan memasukkan produk perdagangan Bitcoin (ETP).
RUU ini diajukan sebagai HB92 oleh Ketua DPR Carolina Utara, Destin Hall, yang menetapkan hanya aset digital dengan kapitalisasi pasar rata-rata minimum USD 750 miliar dalam setahun terakhir yang memenuhi syarat sebagai investasi negara. Saat ini, hanya Bitcoin yang memenuhi kriteria tersebut.
Tak hanya itu, Negara bagian Florida tengah juga mempertimbangkan langkah besar dalam strategi keuangannya dengan memasukkan Bitcoin ke dalam portofolio investasi publik.
Dilansir dari Bitcoin.com, Rabu (12/2/2025), rancangan Undang-Undang (RUU) SB 550, yang diajukan oleh Senator Joe Gruters, memungkinkan kepala keuangan negara bagian untuk mengalokasikan hingga 10% dana publik ke dalam aset digital seperti Bitcoin.
Advertisement
Lindung Nilai
Langkah ini bertujuan untuk menjadikan Bitcoin sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan menjaga daya beli dana negara di tengah ketidakpastian ekonomi.
RUU tersebut menyatakan Bitcoin dapat berfungsi sebagai penyimpan nilai dan membantu melindungi cadangan keuangan Florida dari fluktuasi ekonomi.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)