Stafsus Angkie Yudistia: Yogyakarta adalah Kota yang Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas

Menuju Hari Disabilitas Internasional, Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia gelar lokakarya di Yogyakarta yang dianggap ramah terhadap penyandang disabilitas. Seusai PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 09 Nov 2020, 12:56 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2020, 12:55 WIB
Potret Angkie Yudistia (sumber: instagram/angkie.yudistia)
Potret Angkie Yudistia (sumber: instagram/angkie.yudistia)

Liputan6.com, Jakarta Menuju Hari Disabilitas Internasional 3 Desember mendatang Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia Gelar Lokakarya di Yogyakarta. Dalam acara tersebut ia menyebut Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian lebih terhadap penyandang disabilitas.

Pernyataan staf khusus yang juga menyandang disabilitas tuli tersebut didasari oleh adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, pemerintahan, kebudayaan, pariwisata, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Angkie dalam acara yang digelar pada Senin (9/11/20) tersebut.

Ia menambahkan, sepanjang 2019 sampai 2020 terdapat 6 peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Presiden yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

“Ini menjadi bukti bahwa Bapak Presiden Joko Widodo pada saat ini memberikan perhatian lebih terhadap penyandang disabilitas. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.”

Sesuai dengan aturan tersebut, akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat untuk menjamin pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan, khususnya dalam bidang pendidikan.

“Penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas seluruh jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusi maupun secara khusus oleh pemerintah pusat dan daerah.”

Simak Video Berikut Ini:

Yogyakarta Sebagai Kota Ramah Disabilitas

Dalam kesempatan yang sama, Angkie juga menjelaskan alasannya menggelar rangkaian lokakarya peringatan Hari Disabilitas Internasional di Yogyakarta.

Menurutnya, ada beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa Yogyakarta adalah kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

“Yang pertama dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dari segi jumlah sekolah inklusi di Yogyakarta hingga 2019 telah berjumlah 67 sekolah inklusi dan ditargetkan hingga 85 sekolah inklusi pada 2022.”

Selain itu, pemerintah Yogyakarta sudah membentuk kecamatan inklusi secara bertahap sejak 2017. Hingga akhir 2019 sudah ada 10 kecamatan yang inklusi dari 14 kecamatan yang ada.

“Ditargetkan seluruh kecamatan di Yogyakarta menjadi kecamatan inklusi di 2021 mendatang,” pungkasnya.

Infografis Disabilitas

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya