SIGAB, Lembaga Advokasi Hukum yang Bantu Penanganan Kasus-Kasus Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas acap kali mendapatkan kesulitan dalam mengakses jalur hukum untuk kasus-kasus yang dihadapi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 27 Des 2020, 09:42 WIB
Diterbitkan 26 Des 2020, 19:54 WIB
SIGAB
Lembaga advokasi hukum disabilitas SIGAB. Foto: Instagram sigab.indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas acap kali mendapatkan kesulitan dalam mengakses jalur hukum untuk kasus-kasus yang dihadapi.

Hal tersebut melatarbelakangi berdirinya Lembaga Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Sebuah lembaga yang memberi akomodasi, pendampingan dan penanganan hukum bagi penyandang disabilitas.

Menurut Koordinator Advokasi dan Jaringan Lembaga SIGAB, Sipora Purwanti, lembaga ini berawal dari diskusi kecil di komunitas-komunitas disabilitas dan menemukan berbagai kasus hukum pada difabel yang tidak dapat diproses secara hukum.

“Awalnya kami melakukan diskusi kecil di komunitas-komunitas difabel dan menemukan banyak kasus hukum pada difabel yang tidak dapat diproses secara hukum,” kata  Purwanti dalam saluran YouTube Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, ditulis Kamis (24/12/2020).

Ia menambahkan, sejak 2011, SIGAB melakukan pendampingan bagi kasus-kasus disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Satu tahun kemudian, SIGAB menobatkan diri untuk menyediakan layanan pendampingan dan penanganan hukum.

Dalam menjalankan perannya, SIGAB memiliki beberapa pendekatan. Pertama, pendampingan kasusnya sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Kemudian kami melakukan penelitian terkait kasus disabilitas yang berhadapan dengan hukum.”

Hal-hal yang diteliti biasanya seperti kasus yang tidak dapat diproses, putusan tidak maksimal, pencarian kendala, dan aspek hukum yang mendiskriminasi difabel.

“Penelitian-penelitian ini kami kembangkan untuk melahirkan kebijakan-kebijakan baru.”

Simak Video Berikut Ini:

Pendekatan Lainnya

Pendekatan lain yang dilakukan SIGAB untuk penanganan hukum penyandang disabilitas adalah dengan membangun jaringan (referral system).

Jaringan tersebut berfungsi untuk penanganan kasus-kasus disabilitas berhadapan dengan hukum yang ingin melibatkan penasihat hukum, pengacara, lembaga-lembaga bantuan hukum, rumah sakit, layanan psikologis, konseling, lembaga pendamping perempuan dan anak, dan layanan pemerintah.

“Kita membangun jaringan itu untuk bergabung menjadi sebuah jaringan untuk advokasi penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.”

SIGAB juga melakukan advokasi kebijakan baik di level kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.

“Karena kami melihat persoalan disabilitas berhadapan dengan hukum itu ada tiga kendala besar yaitu substansi hukum, prosedur hukum, dan aksesibilitas,” pungkasnya.

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya