Liputan6.com, Jakarta Koalisi Difabel Jawa Timur mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPRD dan para ketua fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur. Agenda utama adalah mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Koalisi yang terdiri dari puluhan organisasi penyandang disabilitas Jatim ini menilai bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan aktual.
Baca Juga
Koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur, Abdul Majid, menegaskan bahwa revisi perda adalah kebutuhan mendesak demi memastikan kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas.
Advertisement
“Regulasi yang berlaku saat ini, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Jawa Timur, sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 maupun Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD),” kata Majid kepada Disabilitas Liputan6.com dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/4/2025).
“Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas di Jawa Timur mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan yang adil dalam semua aspek kehidupan,” imbuhnya.
Proses Revisi Harus Libatkan Difabel
Ketua organisasi disabilitas Lira Disability Care (LDC) itu menambahkan, proses revisi harus melibatkan komunitas difabel secara penuh dan bermakna, sesuai prinsip Nothing About Us Without Us.
Sementara itu, Sekretaris Koalisi sekaligus Ketua Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Kediri (PDKK), Umi Salamah, menyoroti pentingnya keberpihakan substansi regulasi dalam menyikapi tantangan riil yang dihadapi kelompok difabel.
“Kami ingin memastikan bahwa revisi perda mencakup isu-isu krusial seperti kesehatan, aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, kewirausahaan, hingga perlindungan sosial. Sudah saatnya kebijakan dibuat bukan hanya formalitas, tapi benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Umi dalam keterangan yang sama.
Advertisement
Koalisi Difabel Jatim Siap Kawal Proses Legislasi
Lebih lanjut, Umi juga menyampaikan kesiapan Koalisi Difabel Jatim untuk menjadi mitra aktif dalam proses legislasi, termasuk memberikan masukan teknis dan memantau implementasi pasca-perda disahkan.
Umi Salamah juga meminta agar Komisi E DPRD Jawa Timur segera mengagendakan audiensi dengan perwakilan Koalisi Difabel Jawa Timur.
Koalisi Difabel Jawa Timur sendiri terdiri dari 28 organisasi dan komunitas pendukung inklusi dari berbagai daerah di Jatim, termasuk Rumah Kinasih Blitar, Jatim Inklusif, Gempita Suara Semesta, Gerkatin Jatim, Potads Jatim, Perhimpunan Disabilitas Probolinggo, Disabilitas Berkarya, Lembaga Pemberdayaan Tunanetra, dan lain-lain.
Semua pihak telah menyatakan dukungan tertulis atas inisiatif ini, menandakan adanya konsensus luas dari akar rumput.
“Koalisi berharap agar DPRD Jatim dapat segera menjadwalkan audiensi dan membuka ruang partisipasi publik secara inklusif dalam proses revisi perda. Mereka juga akan menyerahkan dokumen berisi poin-poin usulan perubahan sebagai bahan pertimbangan legislatif,” pungkas Umi.
