Fungsi Pemilu dan Peran Penting Pemilihan Umum dalam Demokrasi

Pelajari fungsi pemilu sebagai pilar demokrasi, termasuk tujuan, asas, dan prinsip penyelenggaraannya. Pahami pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Des 2024, 00:58 WIB
Diterbitkan 26 Des 2024, 00:58 WIB
fungsi pemilu
fungsi pemilu ©Ilustrasi dibuat AI

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi modern. Sebagai mekanisme untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, pemilu memiliki fungsi yang sangat penting dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang representatif. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang fungsi pemilu, tujuan, asas, prinsip, serta berbagai aspek penting lainnya terkait penyelenggaraan pemilihan umum.

Pengertian Pemilihan Umum (Pemilu)

Pemilihan umum atau yang sering disingkat pemilu adalah proses di mana warga negara memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala daerah. Sistem pemilu yang digunakan bervariasi, namun pada intinya pemilu merupakan mekanisme untuk menerjemahkan suara rakyat menjadi kursi di lembaga perwakilan atau posisi dalam pemerintahan.

Di Indonesia, pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut undang-undang tersebut, pemilu didefinisikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemilu merupakan wujud nyata demokrasi prosedural, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilihan umum. Pemilu menjadi salah satu aspek demokrasi yang sangat penting yang harus diselenggarakan secara demokratis. Oleh karena itu, lazimnya di negara-negara yang menamakan diri sebagai negara demokrasi mentradisikan pemilu untuk memilih pejabat-pejabat publik di bidang legislatif dan eksekutif baik di pusat maupun daerah.

Fungsi Utama Pemilihan Umum

Pemilihan umum memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting dalam sistem demokrasi:

  1. Sarana Perwujudan Kedaulatan Rakyat

    Pemilu merupakan mekanisme utama bagi rakyat untuk menyalurkan kedaulatannya. Melalui pemilu, rakyat dapat secara langsung memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk di lembaga perwakilan maupun memimpin pemerintahan. Hal ini mewujudkan prinsip demokrasi "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat".

  2. Sarana Pembentukan Perwakilan Politik

    Pemilu berfungsi untuk membentuk perwakilan politik rakyat melalui partai politik dan kandidat yang dipilih. Para wakil yang terpilih diharapkan dapat menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

  3. Sarana Pendelegasian Sebagian Kedaulatan Rakyat

    Melalui pemilu, rakyat mendelegasikan sebagian kedaulatannya kepada wakil-wakil yang dipercaya. Para wakil rakyat yang terpilih diberi mandat untuk menjalankan fungsi perwakilan, legislasi, pengawasan, dan anggaran.

  4. Sarana Legitimasi Politik

    Pemilu memberikan legitimasi kepada pemerintah dan wakil rakyat yang terpilih untuk menjalankan kekuasaan. Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu yang jujur dan adil akan memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat.

  5. Sarana Pendidikan Politik

    Proses pemilu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Melalui kampanye dan debat, masyarakat dapat mempelajari isu-isu politik, visi misi kandidat, serta meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Tujuan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Penyelenggaraan pemilihan umum memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  1. Memperkuat Sistem Ketatanegaraan yang Demokratis

    Pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil mereka secara langsung. Hal ini mendorong terwujudnya pemerintahan yang berdasarkan kehendak rakyat.

  2. Mewujudkan Pemilu yang Adil dan Berintegritas

    Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan proses pemilihan yang adil, jujur, dan berintegritas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

  3. Menjamin Konsistensi Pengaturan Sistem Pemilu

    Pemilu bertujuan untuk menjamin adanya konsistensi dalam pengaturan sistem pemilihan umum. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah perubahan aturan yang tidak perlu yang dapat mengganggu proses demokrasi.

  4. Memberikan Kepastian Hukum

    Penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemilihan. Hal ini termasuk menetapkan aturan yang jelas mengenai tahapan pemilu, hak dan kewajiban peserta, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

  5. Mewujudkan Pemilu yang Efektif dan Efisien

    Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan proses pemilihan yang efektif dalam menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat, serta efisien dalam penggunaan sumber daya.

Asas-Asas Pemilihan Umum

Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas-asas yang dikenal dengan singkatan "Luber Jurdil". Asas-asas ini menjadi prinsip dasar yang harus ditegakkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu:

  1. Langsung

    Asas langsung berarti bahwa rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilih dapat mencoblos atau mencontreng sendiri pilihannya pada surat suara.

  2. Umum

    Asas umum mengandung makna bahwa pemilu dapat diikuti oleh semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial lainnya.

  3. Bebas

    Asas bebas berarti bahwa setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

  4. Rahasia

    Asas rahasia mengandung arti bahwa dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

  5. Jujur

    Asas jujur mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  6. Adil

    Asas adil berarti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun. Penyelenggara pemilu harus memperlakukan setiap peserta pemilu dan pemilih secara adil tanpa ada pengistimewaan atau diskriminasi.

Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

Selain asas-asas di atas, penyelenggaraan pemilu juga harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:

  1. Mandiri

    Penyelenggara pemilu harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah, partai politik, atau kelompok kepentingan lainnya. Kemandirian ini penting untuk menjaga integritas proses pemilu.

  2. Jujur

    Seluruh proses pemilu harus dilaksanakan dengan kejujuran, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Kejujuran ini mencakup transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

  3. Adil

    Prinsip keadilan harus ditegakkan dalam seluruh tahapan pemilu. Semua peserta pemilu dan pemilih harus diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi.

  4. Kepastian Hukum

    Penyelenggaraan pemilu harus didasarkan pada aturan hukum yang jelas dan konsisten. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu.

  5. Tertib

    Pemilu harus diselenggarakan secara tertib, teratur, dan sistematis. Prinsip ini mencakup kepatuhan terhadap tahapan dan jadwal pemilu yang telah ditetapkan.

  6. Terbuka

    Prinsip keterbukaan mengharuskan adanya transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Informasi terkait pemilu harus dapat diakses oleh publik, termasuk oleh pemantau dan pengawas pemilu.

  7. Proporsional

    Penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip proporsionalitas, terutama dalam hal alokasi kursi dan penentuan daerah pemilihan.

  8. Profesional

    Penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

  9. Akuntabel

    Seluruh proses dan hasil pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Prinsip akuntabilitas ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

  10. Efektif

    Pemilu harus diselenggarakan secara efektif untuk mencapai tujuannya dalam menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang legitim.

  11. Efisien

    Penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan efisiensi dalam penggunaan sumber daya, baik dari segi waktu, tenaga, maupun anggaran.

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu

Penyelenggaraan pemilu meliputi beberapa tahapan penting, antara lain:

  1. Perencanaan Program dan Anggaran

    Tahap ini meliputi penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk seluruh kegiatan pemilu. Perencanaan yang matang penting untuk memastikan pemilu dapat berjalan lancar dan efisien.

  2. Penyusunan Peraturan Pelaksanaan

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun berbagai peraturan teknis untuk mengatur pelaksanaan setiap tahapan pemilu. Peraturan ini harus sejalan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.

  3. Pemutakhiran Data Pemilih

    Tahap ini meliputi pendaftaran pemilih baru, verifikasi data pemilih, dan penyusunan daftar pemilih tetap. Akurasi data pemilih sangat penting untuk menjamin hak pilih setiap warga negara.

  4. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

    Partai politik dan calon perseorangan mendaftar sebagai peserta pemilu. KPU kemudian melakukan verifikasi untuk memastikan peserta memenuhi syarat yang ditetapkan.

  5. Penetapan Peserta Pemilu

    Setelah proses verifikasi, KPU menetapkan daftar resmi peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk berkompetisi.

  6. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan

    KPU menetapkan jumlah kursi yang diperebutkan dan pembagian daerah pemilihan berdasarkan jumlah penduduk dan ketentuan undang-undang.

  7. Pencalonan

    Peserta pemilu mengajukan daftar calon untuk berbagai jabatan yang diperebutkan. KPU melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon.

  8. Kampanye Pemilu

    Peserta pemilu melakukan kampanye untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat. Kampanye harus dilakukan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.

  9. Pemungutan dan Penghitungan Suara

    Pada hari pemungutan suara, pemilih memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Setelah itu dilakukan penghitungan suara secara terbuka.

  10. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

    Hasil penghitungan suara dari setiap TPS direkapitulasi secara berjenjang hingga tingkat nasional.

  11. Penetapan Hasil Pemilu

    KPU menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu secara resmi, termasuk perolehan suara dan kursi untuk setiap peserta pemilu.

  12. Pengucapan Sumpah/Janji

    Calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebelum memulai masa jabatannya.

Peran Lembaga Penyelenggara Pemilu

Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat beberapa lembaga yang memiliki peran penting:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

    KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh tahapan pemilu.

  2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

    Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia. Lembaga ini berwenang untuk mencegah dan menindak pelanggaran serta sengketa yang terjadi dalam proses pemilu.

  3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

    DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, baik yang dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, maupun jajaran di bawahnya.

Tantangan dalam Penyelenggaraan Pemilu

Meskipun memiliki fungsi yang sangat penting, penyelenggaraan pemilu juga menghadapi berbagai tantangan:

  1. Menjaga Netralitas dan Independensi

    Penyelenggara pemilu harus mampu menjaga netralitas dan independensinya dari berbagai tekanan dan intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.

  2. Mengatasi Politik Uang

    Praktik politik uang masih menjadi tantangan serius yang dapat mencederai integritas pemilu. Diperlukan upaya sistematis untuk mencegah dan menindak praktik ini.

  3. Meningkatkan Partisipasi Pemilih

    Mendorong partisipasi aktif pemilih, terutama generasi muda, menjadi tantangan tersendiri. Edukasi dan sosialisasi yang efektif diperlukan untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

  4. Menangkal Hoaks dan Disinformasi

    Penyebaran informasi palsu dan disinformasi dapat mempengaruhi integritas pemilu. Diperlukan strategi yang efektif untuk menangkal penyebaran hoaks terkait pemilu.

  5. Menjamin Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

    Memastikan aksesibilitas fasilitas dan informasi pemilu bagi penyandang disabilitas masih menjadi tantangan yang perlu terus ditingkatkan.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas:

  1. Menggunakan Hak Pilih

    Setiap warga negara yang memenuhi syarat didorong untuk menggunakan hak pilihnya. Partisipasi dalam pemungutan suara adalah bentuk paling mendasar dari partisipasi politik.

  2. Menjadi Pemilih Cerdas

    Masyarakat perlu aktif mencari informasi tentang kandidat dan partai politik, serta mengkritisi visi, misi, dan program yang ditawarkan.

  3. Terlibat dalam Pengawasan

    Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas partisipatif untuk memantau jalannya pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran.

  4. Menghormati Hasil Pemilu

    Setelah pemilu selesai, masyarakat diharapkan dapat menghormati hasil pemilu dan tetap mengawal kinerja pemerintah dan wakil rakyat terpilih.

Kesimpulan

Fungsi pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat memiliki peran yang sangat penting dalam sistem demokrasi. Melalui pemilu, rakyat dapat secara langsung memilih pemimpin dan wakil mereka, serta berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan negara. Penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, dengan memegang teguh asas dan prinsip yang telah ditetapkan, akan menghasilkan pemerintahan yang legitim dan representatif.

Namun, untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, diperlukan komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, dan seluruh pemangku kepentingan harus berperan aktif sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing. Dengan demikian, pemilu tidak hanya menjadi ritual demokrasi lima tahunan, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pemilu dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapannya. Dengan kesadaran politik yang tinggi dan partisipasi yang berkualitas, kita dapat berkontribusi dalam memperkuat demokrasi dan membangun masa depan bangsa yang lebih baik melalui pemilihan umum yang berintegritas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya