Apa Itu Dalil: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Islam

Dalil merupakan petunjuk atau bukti yang digunakan untuk menetapkan hukum dalam Islam. Pelajari pengertian, jenis, dan contoh dalil secara lengkap di sini.

oleh Septika Shidqiyyah Diperbarui 28 Feb 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 14:00 WIB
Tadarus Al-Qur’an Raksasa di Masjid Yaman
Pria Muslim menggunakan tasbih saat membaca Al-qur'an pada hari pertama bulan suci Ramadhan di Masjid Al-Kabir di kota tua Sanaa, ibu kota Yaman, 2 April 2022. Pada bulan Ramadhan umat muslim memanfaatkan waktu untuk memperbanyak ibadah dengan membaca Al Quran. (MOHAMMED HUWAIS/AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dalil merupakan istilah penting dalam kajian hukum Islam. Secara bahasa, dalil berarti petunjuk atau bukti. Sedangkan dalam terminologi Islam, dalil merujuk pada sumber atau landasan yang digunakan untuk menetapkan suatu hukum syariat.

Para ulama ushul fiqh mendefinisikan dalil sebagai sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai pengetahuan yang bersifat zhanni (dugaan kuat) atau qath'i (pasti) tentang hukum syariat. Dengan kata lain, dalil adalah petunjuk yang mengarahkan pada penetapan hukum Islam.

Beberapa pengertian dalil menurut para ulama:

  • Imam al-Ghazali: Dalil adalah sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai pengetahuan yang benar tentang tuntutan syariat secara zhanni.
  • Imam al-Amidi: Dalil adalah sesuatu yang memungkinkan untuk sampai pada pengetahuan tentang sesuatu yang lain.
  • Imam asy-Syaukani: Dalil adalah sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk dengan pemikiran yang benar untuk menetapkan hukum syariat yang bersifat amali.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalil merupakan petunjuk atau landasan yang digunakan untuk menetapkan hukum dalam syariat Islam. Dalil menjadi sumber rujukan para ulama dalam melakukan istinbath (penggalian) hukum.

Jenis-Jenis Dalil dalam Islam

Dalam kajian ushul fiqh, dalil dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumbernya. Secara garis besar, dalil terbagi menjadi dua jenis utama:

1. Dalil Naqli

Dalil naqli adalah dalil yang bersumber langsung dari wahyu Allah SWT, baik berupa Al-Qur'an maupun Hadits Nabi Muhammad SAW. Dalil naqli memiliki otoritas tertinggi dalam penetapan hukum Islam karena berasal langsung dari Sang Pembuat Syariat.

Ciri-ciri dalil naqli:

  • Bersumber dari wahyu ilahi (Al-Qur'an dan Hadits)
  • Bersifat qath'i (pasti) dalam hal wurud (keberadaannya)
  • Tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh ijtihad manusia
  • Menjadi sumber utama hukum Islam

Contoh dalil naqli dari Al-Qur'an:

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)

Contoh dalil naqli dari Hadits:

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Dalil Aqli

Dalil aqli adalah dalil yang bersumber dari penalaran akal manusia berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan syariat. Dalil aqli digunakan untuk menganalisis permasalahan yang belum ada ketetapan hukumnya secara eksplisit dalam dalil naqli.

Ciri-ciri dalil aqli:

  • Bersumber dari penalaran akal manusia
  • Bersifat zhanni (dugaan kuat) dalam penetapan hukumnya
  • Dapat berubah sesuai konteks zaman dan tempat
  • Menjadi sumber hukum sekunder setelah dalil naqli

Beberapa bentuk dalil aqli yang diakui dalam ushul fiqh:

  • Ijma' (konsensus ulama)
  • Qiyas (analogi hukum)
  • Istihsan (preferensi hukum)
  • Maslahah mursalah (kemaslahatan umum)
  • 'Urf (adat kebiasaan)
  • Istishab (keberlanjutan hukum asal)

Contoh dalil aqli berupa qiyas:

Mengqiyaskan keharaman narkoba dengan keharaman khamr (minuman keras) karena adanya kesamaan 'illat (alasan hukum) yaitu memabukkan dan merusak akal.

Kedudukan dan Fungsi Dalil dalam Islam

Dalil memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Islam. Beberapa fungsi utama dalil antara lain:

  1. Sebagai sumber hukum Islam
  2. Landasan dalam penetapan hukum syariat
  3. Petunjuk dalam memahami ajaran agama
  4. Pedoman dalam menjalankan ibadah dan muamalah
  5. Dasar argumentasi dalam diskusi ilmiah

Dalam hierarki sumber hukum Islam, dalil naqli menempati posisi tertinggi sebagai sumber primer. Sedangkan dalil aqli menjadi sumber sekunder yang digunakan ketika tidak ditemukan ketetapan eksplisit dalam dalil naqli.

Para ulama menetapkan kaidah bahwa dalil naqli harus didahulukan daripada dalil aqli. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka dalil naqli yang harus dimenangkan. Hal ini karena dalil naqli bersumber langsung dari wahyu ilahi yang kebenarannya bersifat mutlak.

Cara Memahami dan Menggunakan Dalil dengan Benar

Memahami dan menggunakan dalil dengan tepat merupakan kunci utama dalam menetapkan hukum Islam yang sesuai syariat. Berikut beberapa panduan dalam memahami dan menggunakan dalil:

  1. Pahami makna tekstual dan kontekstual dalil
  2. Perhatikan asbabun nuzul (sebab turunnya ayat) atau asbabul wurud (sebab munculnya hadits)
  3. Kaji tafsir dan syarah dari para ulama terpercaya
  4. Gabungkan berbagai dalil yang berkaitan untuk mendapatkan pemahaman komprehensif
  5. Gunakan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam menganalisis dalil
  6. Pertimbangkan maqashid syariah (tujuan syariat) dalam penerapan dalil
  7. Hindari penggunaan dalil secara parsial atau dipenggal
  8. Utamakan dalil yang lebih kuat jika terjadi pertentangan antar dalil

Dalam menggunakan dalil, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang ilmu-ilmu alat seperti bahasa Arab, ushul fiqh, qawaid fiqhiyyah, dan ilmu tafsir. Oleh karena itu, pengambilan hukum dari dalil sebaiknya dilakukan oleh para ulama yang kompeten di bidangnya.

Contoh Penggunaan Dalil dalam Penetapan Hukum Islam

Berikut beberapa contoh penggunaan dalil dalam penetapan hukum Islam:

1. Kewajiban Shalat Lima Waktu

Dalil naqli dari Al-Qur'an:

"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra: 78)

Dalil naqli dari Hadits:

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para ulama menetapkan hukum wajib bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam.

2. Keharaman Riba

Dalil naqli dari Al-Qur'an:

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Dalil naqli dari Hadits:

"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama (dalam dosa)." (HR. Muslim)

Dari dalil-dalil tersebut, para ulama sepakat menetapkan keharaman riba dalam segala bentuknya.

3. Kewajiban Menutup Aurat

Dalil naqli dari Al-Qur'an:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (QS. An-Nur: 31)

Dalil naqli dari Hadits:

"Wahai Asma, sesungguhnya wanita jika telah haid (baligh) tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk wajah dan telapak tangan)." (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, mayoritas ulama menetapkan kewajiban menutup aurat bagi wanita muslimah, kecuali wajah dan telapak tangan.

Perbedaan Pendapat Ulama dalam Memahami Dalil

Meskipun bersumber dari dalil yang sama, tidak jarang para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan suatu hukum. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Perbedaan metode istinbath hukum
  2. Perbedaan pemahaman terhadap lafadz dalil
  3. Perbedaan dalam menilai keshahihan hadits
  4. Perbedaan dalam mengkompromikan dalil-dalil yang tampak bertentangan
  5. Perbedaan dalam mempertimbangkan konteks dan realitas sosial

Perbedaan pendapat ini merupakan rahmat bagi umat selama masih dalam koridor syariat dan tidak menyentuh masalah ushul (pokok-pokok agama). Adanya perbedaan pendapat justru menunjukkan keluasan dan fleksibilitas hukum Islam dalam merespon berbagai persoalan.

Kesimpulan

Dalil merupakan landasan utama dalam penetapan hukum Islam. Pemahaman yang benar terhadap dalil sangat penting agar hukum yang ditetapkan sesuai dengan kehendak Allah SWT. Dalam menggunakan dalil, diperlukan penguasaan berbagai disiplin ilmu terkait agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan hukum.

Sebagai umat Islam, kita perlu terus mempelajari dan memahami dalil-dalil syariat agar dapat menjalankan ajaran agama dengan baik dan benar. Namun dalam hal-hal yang membutuhkan keahlian khusus, sebaiknya kita merujuk pada pendapat para ulama yang kompeten di bidangnya.

Semoga pembahasan tentang dalil ini dapat menambah wawasan kita tentang sumber-sumber hukum dalam Islam. Wallahu a'lam bishawab.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya